RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Seksi Penerangan dan
Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard
Marpaung, mengaku belum mengetahui ada jaksanya terkena Operasi Tangkap Tangan
yang dilakukan Polres Mojokerto bekerjasama dengan Kejaksaan setempat. Hal ini
ia nyatakan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (5/2/2018).
Pada hari yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol
Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa Polres Mojokerto baru-baru ini telah bekerjasama
dengan Kejari setempat melakukan OTT. Dalam OTT ini ada tiga orang yang
diamankan.
Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah Hari Cipto
Wiyono (LSM) di Surabaya, Akhmad Khoirul PNS Kejati Jatim (Jaksa fungsional
pada Bidang Intelijen Kejati) dan Ishaq Wahyullah.
“Ketiganya diamankan pada hari Sabtu, 3 Februari 2018
pukul 21.30 Wib. Saat itu para pelaku
datang ke TKP mengaku dari Kejati Jatim mengecek dugaan kecurangan penjualan
karcis,” kata Frans Barung, Senin (5/2/2018).
Diinformasikan lebih lanjut bahwa para pelaku membawa secara
paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.
Selanjutnya mereka meminta kepada korban uang sebanyak Rp 75 juta. Karena
korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta.
Namun, pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta
sehingga kekurangannya akan diberikan pada esok harinya.
Pada hari Minggu, 4 Februari 2018 jam 18.00 wib setelah
korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, dilakukan penangkapan oleh Tim
Saber Pungli. (sr)
0 comments:
Posting Komentar