Kamis, 15 Februari 2018

Kapolda Jatim Nyatakan Perusak Masjid di Tuban Idap Gangguan Jiwa


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan bahwa terduga pelaku pengrusakan Masjid Baitur Rohim di Tuban, Achmad Falih  (40), mengidap gangguan kejiwaan. Pernyataan ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Ronny Subagyo Sp KJ.

Dari pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh dokter RS Bhayangkara Surabaya itu terhadap warga Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengalami kelainan psikopat yang bersifat agresif sehingga yang bersangkutan mudah curiga, agresif menyerang orang, dan cenderung ketidaknormalan dalam bepikir.

Gangguan kejiwaan tersebut terlihat dari interaksi pelaku saat diajak berbicara. Saat ditegur Assalamualaikum, AF tidak menjawab salam tersebut. Begitu juga saat diajak berjabat tangan, AF hanya diam.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Rembang itu dibawa oleh keluarganya untuk berobat di tempat Gus Mad.

Namun karena belum diterima oleh Gus Mad, pelaku menunggu di masjid yang ada di depan rumah Gus Mad hingga larut malam.

Perusakan masjid itu terjadi setelah yang bersangkutan ditegur oleh penjaga setempat. “Saat ditegur, pelaku pun marah sehingga merusak kaca dan sebagainya,” jelas Kapolda.

Kendati yang bersangkutan dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, Kapolda tetap memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman terkait kesaksian dari pihak keluarga yang mengatakan bahwa AF dibawa berobat kejiwaannya.

“Sudah jelas kan, bahwa memang pelaku yang mempunyai gangguan kejiwaan ini sedang berobat di Tuban. Jadi tidak benar kalau Masjid dirusak-rusak. Karena pelaku bawa anak kecil dan isterinya. Jadi, tidak ada hubungan dengan isu-isu lainnya. Lain kali kalau mau kumat jangan di Jatim, di Jateng saja,” ujar alumnus Akpol 1986 tersebut.

Kapolda kemudian menyatakan bahwa dalam undang-undang diatur, bahwa orang yang tidak bisa berpikir itu tidak bisa dipidana dan diminta pertanggungjawaban hukum.


“Dalam undang-undang sudah jelas, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, tidak dapat dipidana dan diminta pertanggungjawaban hukum,” jelas Kapolda. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites