Senin, 12 Februari 2018

Polisi Tangkap Buruh Pabrik Pakan Ternak Bawa Pil Dobel L


RADARMETROPOLIS: Jombang - Syaifudin Zuhri (28), buruh pabrik pakan ternak, ditangkap aparat kepolisian resor Jombang. Warga Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Jombang itu kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L.

Polisi langsung menjebloskan tersangka ke dalam sel tahanan berikut barang bukti yang berhasil diamankan. Yang bersangkutan dijerat pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kita kembangkan lagi kasus ini untuk membidik pemasoknya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji, Senin (12/2/2018).

Diinformasikan Sarwiaji  lebih lanjut, penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, ketika petugas menangkap seorang pemuda bernama Yudi karena membawa pil koplo sebanyak 31 butir. Kepada petugas, Yudi mengatakan bahwa butiran haram tersebut didapatkan dari Syaifudin.


Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Bahkan mereka mengintai gerak-gerik Syaifudin untuk beberapa lama. Setelah data yang didapat sudah valid, penangkapan dilakukan. Pelaku tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya. (yik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites