RADARMETROPOLIS: Surabaya - Salim Agus Himawan yang
dikriminalkan oleh rekan bisnisnya akhirnya dibebaskan oleh hakim PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman, yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan
vonis bebas, Rabu (7/2/2018).
Dalam putusannya itu majelis hakim menyatakan bahwa yang
dilakukan oleh terdakwa Salim bukanlah merupakan perbuatan pidana, melainkan
masuk perbuatan perdata (onslagh).
"Menyatakan terdakwa Salim Agus Himawan tidak terbukti
meyakinkan hakim melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari segala
tuntutan jaksa, merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan harkat
serta martabat terdakwa pada masyarakat," ucap Dedi Fardiman saat
membacakan putusannya.
Jaksa Penuntut Umum Chalidah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak belum berani mengambil sikap terhadap putusan yang bertentangan dengan
temuan pihaknya. "Kami laporan dulu pada atasan," ujarnya.
Perkara dugaan penipuan Salim Himawan Saputra dimulai dari
awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku
bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II Nomor 12
Surabaya.
Salim Himawan Saputra menjelaskan bahwa Leny Anggreini
pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp 500.000.000 terkait
kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening
Elizabeth Kaverya.
Upaya pengembalian dana pinjaman yang diminta oleh Leny
Anggreini telah dilakukan oleh Salim sebesar Rp 300.000.000, pada awal bulan
November ke rekening Leny Anggreini. Namun tiba-tiba ia mendapat somasi dari
Elizabeth Kaverya.
Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya ternyata meminta
pengembalian uang pada Salim sebesar Rp 950.000.000. Karena tak bisa menuruti
kemauannya, mereka akirnya mengkriminalkan Salim dengan melaporkan yang
bersangkutan kepada pihak kepolisian. (rie)
0 comments:
Posting Komentar