Kamis, 08 Februari 2018

Salim Dikriminalkan, Hakim Membebaskan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Salim Agus Himawan yang dikriminalkan oleh rekan bisnisnya akhirnya dibebaskan oleh hakim PN Surabaya. Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman, yang memeriksa perkara tersebut menjatuhkan vonis bebas, Rabu (7/2/2018).

Dalam putusannya itu majelis hakim menyatakan bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Salim bukanlah merupakan perbuatan pidana, melainkan masuk perbuatan perdata (onslagh).

"Menyatakan terdakwa Salim Agus Himawan tidak terbukti meyakinkan hakim melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan harkat serta martabat terdakwa pada masyarakat," ucap Dedi Fardiman saat membacakan putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Chalidah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum berani mengambil sikap terhadap putusan yang bertentangan dengan temuan pihaknya. "Kami laporan dulu pada atasan," ujarnya.

Perkara dugaan penipuan Salim Himawan Saputra dimulai dari awal perkenalan terdakwa dengan Elizabeth Kaverya melalui Leny Anggreini selaku bos konsultan pajak yang beralamatkan di jalan Manyar Tirtomoyo II Nomor 12 Surabaya.

Salim Himawan Saputra menjelaskan bahwa Leny Anggreini pernah memberi pinjaman terhadap dirinya sebesar Rp 500.000.000 terkait kegiatan proyek pengerjaan jalan tol, yang ternyata ditransfer melalui rekening Elizabeth Kaverya.

Upaya pengembalian dana pinjaman yang diminta oleh Leny Anggreini telah dilakukan oleh Salim sebesar Rp 300.000.000, pada awal bulan November ke rekening Leny Anggreini. Namun tiba-tiba ia mendapat somasi dari Elizabeth Kaverya.


Leny Anggreini dengan Elizabeth Kaverya ternyata meminta pengembalian uang pada Salim sebesar Rp 950.000.000. Karena tak bisa menuruti kemauannya, mereka akirnya mengkriminalkan Salim dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites