Senin, 12 Februari 2018

Paslon Kota Mojokerto Dilarang Terima Dana Asing


RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto menegaskan kepada pasangan calon kepala daerah untuk menaati aturan dana kampanye pada Pemilihan Kepada Daerah mendatang. Penghimpunan dana kampanye harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4/2017. Untuk itu paslon dilarang menerima dana asing.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin, mengatakan bahwa KPU mensyaratkan adanya identitas para penyumbang dana kampanye, baik penyumbang perorangan maupun lembaga swasta. "Harus jelas dan transparan. Setiap orang boleh menyumbang, tapi ada maksimal besarannya," ungkapnya, Senin (12/2/2018).

Untuk penyumbang perorangan nilainya maksimal mencapai Rp75 juta, sedangkan lembaga swasta berbadan hukum senilai Rp750 juta. Identitas penyumbang juga harus jelas. Pemerintah, negara asing, baik perusahaan maupun pemerintah asing dilarang menyumbang untuk dana kampanye. Aturan ini sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2017.

Seluruh paslon harus melaporkan transparansi anggaran awal kampanye pada 14 Februari 2018 mendatang, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Sebelum ditetapkan, masing-masing paslon sudah harus menyerahkan rekening dana kampanye paslon.

“Pengaturan tersebut untuk mempermudah proses rekapitulasi keuangan serta berbagai potensi penyelewengan dana kampanye,” kata Amin.


Lebih lanjut Amin menjelaskan bahwa secara lisan tim penghubung keempat bakal pasangan calon telah menyatakan sudah memiliki rekening khusus dana kampanye. (rik)

0 comments:

Posting Komentar