Jumat, 02 Februari 2018

Polsek Gayungan Tangkap Pencuri 27 Pakaian di Mall Cito


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Muksin (36) ditangkap aparat Polsek Gayungan, Surabaya, Minggu (28/1/2018) pukul 14.00 WIB. Pria asal Sekarang Lamongan ini diduga melakukan pencurian 27 pakaian di Mall City of Tomorrow Surabaya.

Muksin masuk ke Matahari Dept Store Cito, berlagak seperti pengunjung pada  umumnya. Ia seperti mau belanja pakaian di mal tersebut. Muksin pun mengambilbeberapa pakaian dan mencobanya di kamar ganti.

Gerak-gerik tersebut tidak membuat petugas pengaman mal curiga. Namun ketika pelaku keluar dari kamar ganti, petugas baru mencurigai gerak-gerik pelaku. Kecurigaan ini timbul dikarenakan Muksin memasukkan pakaian ke balik baju dan tas. Oleh karena itu sekuriti Cito langsung melakukan penangkapan dan melaporkan ke Polsek Gayungan.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung meluncur ke Cito dan berkoordinasi dengan sekuriti. Akhirnya mengamankan pelaku yang baru saja mencuri pakian,” sebut Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito, Kamis (1/2/2018).

Diinformasikan bahwa sekuriti mal menaruh curiga atas gerak-gerik Muksin. Sehingga sekuriti terus mengawasi monitor CCTV yang berada di dalam mal tersebut dan mendapati gambar pelaku membawa beberapa pakaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, pelaku ini membawa 27 pakaian aneka merek dari Matahari Dept Store. Puluhan pakian itu ditemukan dari balik baju dan tas pelaku.

Menurut Lukito pelaku mengakui mencuri sekitar tiga kali di Mal Cito Surabaya dan Matahari Jember. Dari aksi yang dilakukan pelaku, Matahari Dept Store mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 juta. Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gayungan Surabaya.

Ketika dilakukan penyidikan, Muksin mengaku bahwa pakaian yang dicurinya itu rencananya akan dijual lagi di kampung asalnya di Lamongan. Harga yang dipatok ke warga kampung cukup murah. Yakni setengah harga dari harga aslinya.

Dari pencurian tersebut, polisi menyita kemeja merk Nevada tujuh pcs, kaus hitam tiga pcs, kaus  merek Nevada lima pcs, kaos Polo Shirt enam pcs, kaus hitam merek Nevada lima pcs, dan tas pelaku sebagai barang bukti.


Atas tindakan yang sudah dilakukan, pelaku bakal dijerat oleh penyidik dengan pasal 362 KUHP tetang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites