Kamis, 01 Februari 2018

PGN Tak Terbukti Monopoli, Pengadilan Batalkan Putusan KPPU


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktek monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (01/02/2018).

Dalam putusan itu pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara keseluruhan. Selain itu pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan tersebut.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang  diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

Diinformasikan Rachmat, bahwa Majelis Hakim menyatakan jika perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

“Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli,” tambah Rachmat.

Dipaparkan lebih lanjut oleh Rachmat, Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

Selain itu Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. Hal ini membuat Majelis Hakim memutuskan, bahwa PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli.

Sebelumnya, sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU pada  14 November 2017 lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini,  PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar. 


Dengan dikeluarkan putusan Pengadilan tersebut, maka PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites