RADARMETROPOLIS: Jakarta - Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
(PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktek monopoli penjualan gas bumi di
wilayah Medan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal
14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak
terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris
Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (01/02/2018).
Dalam putusan itu pengadilan mengabulkan keberatan yang
diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara keseluruhan. Selain itu pengadilan juga
mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan tersebut.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perkara
Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara
pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.
Diinformasikan Rachmat, bahwa Majelis Hakim menyatakan jika
perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU, melainkan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen.
“Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan
KPPU tersebut, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari
Undang-Undang Anti Monopoli,” tambah Rachmat.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Rachmat, Majelis Hakim menilai
penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri
ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Selain itu Majelis Hakim menilai penetapan harga oleh PGN
merupakan bagian dari kebijakan pemerintah, karena ada pelaporan kepada
pemerintah berdasarkan pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. Hal
ini membuat Majelis Hakim memutuskan, bahwa PGN tidak terbukti melanggar Pasal
17 UU Anti Monopoli.
Sebelumnya, sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh
KPPU pada 14 November 2017 lalu, Majelis
Komisi KPPU memutuskan PGN terbukti bersalah dalam penetapan harga jual gas
bumi di Medan. Atas vonis ini, PGN
diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.
Dengan dikeluarkan putusan Pengadilan tersebut, maka PGN
tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar