Kamis, 22 Februari 2018

Penyidik DJP Jatim II Datangkan Saksi Ahli dari UI


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon BSH alias AB, Direktur PT. PI Buduran, melawan Kanwil DJP Jatim II (termohon) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (21/2/2018) memasuki agenda mendengarkan saksi ahli. Tim penyidik DJP Jatim ll mendatangkan Prof. Gunadi, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Dalam keterangannya, saksi ahli tersebut mengatakan bahwa upaya praperadilan yang dilakukan penunggak pajak merupakan sesuatu yang baru dalam perpajakan. Hal ini menunjukkan ada modus baru yang dilakukan para penunggak pajak untuk tidak membayarkan pajaknya kepada Negara.

"Ya, kalau dia bayar pajak, nggak mungkin juga dipidanakan. Sekarang, mana mungkin bayar pajak dipidanakan," kata Gunadi, di depan hakim tunggal, Suprayogi SH.

Ia menjelaskan lebih lanjut, petugas pajak dalam menetapkan suatu perkara terlebih dahulu mencari alat bukti. Apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Terutama berdasarkan laporan SPT. Kedua, adanya kerugian pada pendapatan negara.

SOP-nya seperti itu. Ada utang pajak tetapi tidak dibayar. Disana ada calon tersangka, saksi, dan bukti. Itu sudah jelas. Dan yang lebih penting lagi, menurut Gunadi adalah modus operandinya.

“Apakah dia melakukan dengan cara yang benar atau tidak," jelasnya.

Terkait dengan aturan hukum perpajakan, pajak saat ini menurut Gunadi sudah menerapkan self assessment. Masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajaknya. Namun dalam perhitungannya, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, berdasarkan pada pembukuan.

"Yang perlu diingat, pembukuan harus dilakukan dengan itikad baik dan disesuaikan dengan keadaan yang sebenernya. Jadi, gampang sebenarnya, kalau menjadi wajib pajak yang baik," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum termohon DJP Jatim II Herman Butar-Butar mengungkapkan penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur. Sebelum tim penyidik memproses mulai tingkat penyelidikan hingga penyidikan.

"Klien saya sudah melakukan upaya persuasif sesuai aturan perpajakan maupun melalui UU Tax Amnesty/ pengampunan pajak, agar tunggakan pajak tahun 2009 sampai 2011, yang nilainya Rp 20 miliar dibayarkan ke kas negara. Tapi itu tidak dilakukan," kata Herman.

Sementara, tim kuasa hukum pemohon Agung S Wibowo menilai penersangkaan itu tidak tepat. Menurutnya delik pidana itu sudah kadaluarsa, karena SPT tidak dilakukan penetapan pajak oleh Kanwil DJP Jatim II.

‎"Alat bukti penetapan tersangka itu tidak tepat, karena SPT yang klien kami sampaikan sudah tepat dan benar," papar Agung.

Agung juga menyesalkan tindakan DJP II yang menetapkan kliennya sebagai DPO. Padahal, saat pendaftaran praperadilan status itu tidak ada. "Status DPO itu baru diketahui setelah daftar bukti termohon yang dimasukkan dalam nomor urut terakhir atau paling bawah," jelasnya.


Disinggung soal kesaksian ahli, Agung menyatakan, yang disampaikan saksi sangat subyektif. Bahkan menurut Agung, bukan kapasitas saksi ahli mengomentari kewenangan suatu institusi. "Biar nanti hakim saja yang menilai. Semoga hakim pemutus menjatuhkan putusan yang tepat dan adil," ujarnya. (rik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites