Kamis, 15 Februari 2018

Kejaksaan Serahkan Uang Pengganti Korupsi Danah Hibah ke Risma


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, M Teguh Darmawan, menyerahkan uang sebesar Rp330.370.000 kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Uang ini merupakan pengganti perkara korupsi dana hibah 2014 yang putusan hukumnya telah berstatus incraht. 

Bertempat di gedung Kejari Surabaya Lantai III, Risma menerima langsung penyerahan uang tersebut dari Kajari Surabaya, Kamis (14/2/2018).

"Uang ini merupakan pembayaran uang pengganti dari perkara dana hibah 2014 yang kami sidik tahun 2017 dengan tersangka Vicky Bagus Tafanur dan Bagus Prasetya Wibowo yang telah divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Teguh Darmawan saat memberikan sambutannya.

Selain kepada Pemkot Surabaya, Teguh juga menyerahkan hasil penyelamatan uang negara sebesar Rp 554.956.000 dari kasus korupsi pengadaan fiktif barang dan jasa di Bawaslu Jatim yang diterima oleh Supratikno, Komisioner Bawaslu Jatim.

"Kini, Aris Rahmadin tersangka dalam kasus ini sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng. Dia  dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum tetap," papar Teguh Darmawan.

Giliran terakhir yang mendapat penyerahan uang hasil korupsi dari Kajari Surabaya adalah BPR Jatim. Nilai uang penggantinya sebesar Rp 149.058.368. Uang pengganti atas kerugian negara itu diserahterimakan Kajari Surabaya, Teguh Darmawan, kepada pimpinan BPR Jatim Cabang Surabaya, Ani Sukmawati.

"Dalam putusan Perkara Nomor 102 tanggal 16 Oktober, tersangka Novan Ari Wicaksono dan Bagus Priambodo Basuki divonis satu setengah tahun penjara. Dan sesuai putusan Pengadilan Tipikor, Novan membayar uang pengganti 100 juta rupiah dan Bagus Priambodo Basuki membayar Rp 49.580.500," jelas Teguh Darmawan.

Dalam sambutannya Teguh mengatakan, Kejaksaan berkomitmen bukan hanya memenjarakan para  pelaku korupsi saja, tapi juga bagaimana caranya bisa menyelamatkan uang negaranya.

"Selain tupoksi sebagai eksekutor yang tertua dalam Undang-undang dan KUHAP, jaksa juga sebagai pelaksana putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan kami, bukan hanya eksekusi badan saja, tapi juga uang pengganti," tadasnya.

Usai menerima penyerahan uang tersebut secara simbolis, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Perwakilan Bawaslu, dan BPR Jatim diminta untuk segera menyetorkan ke kas negara.

"Kami sangat berterima kasih pada Kajari Surabaya dan seluruh jajarannya karena telah membantu  menjalankan roda pemerintahan Kota Surabaya, terutama penyelamatan asset. Dan uang yang saya terima ini akan segera kami setorkan ke Kas Negara," kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, saat memberikan sambutannya.

Usai memberikan sambutan Risma langsung menyambung dengan pemberian cindera mata pada Kajari Surabaya.

Usai serah terima simbolis itu dilakukan, Pemkot Surabaya, Bawaslu Jatim dan BPR Jatim Cabang Surabaya  diminta kejaksaan untuk menghitung uang yang akan diserahkan.


Penghitungan uang melalui mesin digital itu dilakukan diruang kerja Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, dan selanjutnya uang tersebut akan dibawa oleh masing-masing instansi tersebut untuk disetorkan ke kas negara. Untuk itu Kejari Surabaya pun menyiagakan polisi untuk mendampingi staf dari ketiga instansi yang akan menyetorkan uang ke kas negara. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites