Rabu, 14 Februari 2018

Permudah Kerja, Pemkot Surabaya Luncurkan Informasi Usulan Lelang OPD Online


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pemkot Surabaya meluncurkan sistem informasi usulan lelang (SIUL) yang dapat mempermudah usulan lelang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal ini sebagai wujud kongkrit komitmen Pemkot Surabaya untuk terus berinovasi dalam mengembangkan e-Government yang efektif dan efisien.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset, Noer Oemarijati, menjelaskan SIUL merupakan sistem baru untuk mempermudah para OPD dalam mengusulkan lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dengan cara tersebut maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat OPD cukup mengupload semua dokumen yang dibutuhkan ke sistem SIUL itu. “SIUL ini masih baru dan merupakan karya anak Surabaya sendiri,” kata Noer, di ruang kerjanya, Rabu (14/2/2018).

Menurut Noer, usulan lelang dari OPD di lingkungan Pemkot Surabaya sebelum ini dilakukan dengan cara, yakni PPK mengajukan usulan lelang ke ULP, lalu dokumennya diproses dan harus direvisi apabila ada berbagai kekurangan. Setelah itu, diperiksa lagi oleh ULP revisi-revisi tersebut, sehingga harus bolak-balik mendatangi kantor ULP.

Jadi, persoalan yang muncul pada saat pengajuan usulan lelang terdahulu adalah jauh dan lamanya waktu tempuh dalam menyerahkan dokumen lelang, resiko kemacetan dalam perjalanan, banyaknya revisi dokumen usulan lelang, dan dokumen masih dalam bentuk hardcopy. Demikian kata Noer. Ia pun memastikan, bahwa semua persoalan itu akhirnya dapat diselesaikan dengan adanya SIUL ini.

Keuntungan sistem tersebut adalah menghemat waktu dan memperpendek jarak pengiriman dokumen usulan lelang ke ULP, pengurangan kertas dalam kegiatan administrasi pengadaan barang/jasa (paperless), sebagai alarm untuk memasukkan dokumen usulan lelang ke ULP, lebih tertib administrasi revisi dokumen usulan lelang, dan sudah terintegrasi dengan GRMS (SPSE).

“Jadi, ini benar-benar lebih mudah, karena semuanya melalui sistem online dan tidak perlu lagi ke kantor ULP,” ujarnya.

Ia menjamin proses usulan lelang melalui SIUL ini sangat mudah. Para PPK bisa langsung membuka alamat lpse.surabaya.go.id, lalu login menggunakan username dan password PPK, masuk ke menu daftar paket, kemudian klik link usulan online, dan selanjutnya bisa melengkapi data dan berkas usulan pada form SIUL termasuk nomor surat, periode, sumber dana, contact person, dan berkas/dokumen usulan, lalu klik kirim data.

Setelah data terkirim, maka dokumen usulan sudah terkirim ke ULP. Selanjutnya buka alamat ulp.surabaya.go.id/siul, lalu login menggunakan username dan password PPK, kemudian masuk ke menu SIUL yang terdapat menu beranda, menu usulan, menu rakor, menu launching, menu pengumuman, dan menu batal.

Dari menu-menu itu, tinggal melanjutkan sesuai petunjuk atau informasi yang ingin diketahui. Termasuk apabila ada data yang harus direvisi, maka cukup merevisinya melalui sistem itu juga, tidak perlu lagi ke kantor ULP.

“Adapun jenis-jenis yang dapat dilakukan di sistem SIUL ini adalah pengadaan barang, jasa konsultasi badan usaha, jasa konstruksi, dan pengadaan lainnya. Sistem ini hanya bisa dilakukan oleh PPK yang ada di setiap OPD Pemkot Surabaya,” kata Noer.

Berbeda dengan E-Procurement yang bisa dimanfaatkan oleh penyedia jasa, peserta lelang, dan masyarakat umum, SIUL hanya bisa dimanfaatkan oleh OPD Pemkot. Oleh karena itu, sistem ini disosialisasikan kepada PPK pada tanggal 6-7 Februai 2018, hari Selasa dan Rabu.

Setelah mendapatkan sosialisasi itu, maka OPD yang memiliki usulan lelang bisa langsung menguploadnya di sistem SIUL, dan baru akan dilaunching lelangnya pada 14 Februari 2018 di portal LPSE.


Kenapa harus tanggal 14 Februari? Menurut Noer, hal itu karena Pemkot Surabaya memiliki jadwal lelang yang sudah ditetapkan selama satu tahun. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites