RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pemkot Surabaya meluncurkan
sistem informasi usulan lelang (SIUL) yang dapat mempermudah usulan lelang dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal ini
sebagai wujud kongkrit komitmen Pemkot Surabaya untuk terus berinovasi dalam
mengembangkan e-Government yang efektif dan efisien.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset, Noer
Oemarijati, menjelaskan SIUL merupakan sistem baru untuk mempermudah para OPD
dalam mengusulkan lelang kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dengan cara tersebut maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
tingkat OPD cukup mengupload semua dokumen yang dibutuhkan ke sistem SIUL itu.
“SIUL ini masih baru dan merupakan karya anak Surabaya sendiri,” kata Noer, di
ruang kerjanya, Rabu (14/2/2018).
Menurut Noer, usulan lelang dari OPD di lingkungan Pemkot
Surabaya sebelum ini dilakukan dengan cara, yakni PPK mengajukan usulan lelang
ke ULP, lalu dokumennya diproses dan harus direvisi apabila ada berbagai
kekurangan. Setelah itu, diperiksa lagi oleh ULP revisi-revisi tersebut,
sehingga harus bolak-balik mendatangi kantor ULP.
Jadi, persoalan yang muncul pada saat pengajuan usulan
lelang terdahulu adalah jauh dan lamanya waktu tempuh dalam menyerahkan dokumen
lelang, resiko kemacetan dalam perjalanan, banyaknya revisi dokumen usulan
lelang, dan dokumen masih dalam bentuk hardcopy. Demikian kata Noer. Ia pun
memastikan, bahwa semua persoalan itu akhirnya dapat diselesaikan dengan adanya
SIUL ini.
Keuntungan sistem tersebut adalah menghemat waktu dan
memperpendek jarak pengiriman dokumen usulan lelang ke ULP, pengurangan kertas
dalam kegiatan administrasi pengadaan barang/jasa (paperless), sebagai alarm
untuk memasukkan dokumen usulan lelang ke ULP, lebih tertib administrasi revisi
dokumen usulan lelang, dan sudah terintegrasi dengan GRMS (SPSE).
“Jadi, ini benar-benar lebih mudah, karena semuanya melalui
sistem online dan tidak perlu lagi ke kantor ULP,” ujarnya.
Ia menjamin proses usulan lelang melalui SIUL ini sangat
mudah. Para PPK bisa langsung membuka alamat lpse.surabaya.go.id, lalu login
menggunakan username dan password PPK, masuk ke menu daftar paket, kemudian
klik link usulan online, dan selanjutnya bisa melengkapi data dan berkas usulan
pada form SIUL termasuk nomor surat, periode, sumber dana, contact person, dan
berkas/dokumen usulan, lalu klik kirim data.
Setelah data terkirim, maka dokumen usulan sudah terkirim ke
ULP. Selanjutnya buka alamat ulp.surabaya.go.id/siul, lalu login menggunakan
username dan password PPK, kemudian masuk ke menu SIUL yang terdapat menu
beranda, menu usulan, menu rakor, menu launching, menu pengumuman, dan menu
batal.
Dari menu-menu itu, tinggal melanjutkan sesuai petunjuk atau
informasi yang ingin diketahui. Termasuk apabila ada data yang harus direvisi,
maka cukup merevisinya melalui sistem itu juga, tidak perlu lagi ke kantor ULP.
“Adapun jenis-jenis yang dapat dilakukan di sistem SIUL ini
adalah pengadaan barang, jasa konsultasi badan usaha, jasa konstruksi, dan
pengadaan lainnya. Sistem ini hanya bisa dilakukan oleh PPK yang ada di setiap
OPD Pemkot Surabaya,” kata Noer.
Berbeda dengan E-Procurement yang bisa dimanfaatkan oleh
penyedia jasa, peserta lelang, dan masyarakat umum, SIUL hanya bisa
dimanfaatkan oleh OPD Pemkot. Oleh karena itu, sistem ini disosialisasikan
kepada PPK pada tanggal 6-7 Februai 2018, hari Selasa dan Rabu.
Setelah mendapatkan sosialisasi itu, maka OPD yang memiliki
usulan lelang bisa langsung menguploadnya di sistem SIUL, dan baru akan
dilaunching lelangnya pada 14 Februari 2018 di portal LPSE.
Kenapa harus tanggal 14 Februari? Menurut Noer, hal itu karena
Pemkot Surabaya memiliki jadwal lelang yang sudah ditetapkan selama satu tahun. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar