Senin, 19 Februari 2018

Terungkap Fakta, Notaris Lutfi Affandi Korban Kriminalisasi?


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pernyataan Notaris Lutfi Affandi, SH, M.Kn yang merasa telah dikriminalisasi dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang dituduhkan Hj Pudji Lestari bisa jadi benar. Hal ini terlihat dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/02/2018).

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dan Darmawati Lahang dalam persidangan itu adalah Muhamad Djuhron, Muhamad Choiron, dan Rusiyanto.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pesta Sirait, saksi Muhammad Choiron mengaku tidak pernah menjual tanah bagian warisannya itu pada Hj Puji Lestari.

Atas dasar itulah, saksi Choiron mengambil kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 64 yang sebelumnya telah diserahkan kepada Notaris Lutfi Affandi.

"Sayalah orang yang menyerahkan sertifikat tersebut pada Notaris Lutfi, dan saya jugalah yang mengambil sertifikat asli di Notaris Lutfi Afandi, waktu itu. Karena memang bagian saya tidak saya jual, dan sertifikat tersebut masih menjadi satu hamparan," sambung Choiron

Sementara keterangan saksi Rusiyanto mengungkapkan bahwa obyek tersebut sejak tahun 2011 sudah dikuasai oleh Hj Pudji Lestari, meski pembayaran jual-beli atas lahan tersebut belum dibayar lunas sampai sekarang.

"Bahkan, banyak biaya yang muncul dan semua dibebankan kepada para ahli waris. Padahal, sesungguhnya biaya tersebut tidak pernah ada," kata Rusiyanto di persidangan

Saksi Rusyanto selain itu juga menerangkan bahwa dirinya belum pernah membayar serupiah pun pada Notaris Lutfi atas biaya yang timbul dari jual belinya dengan Hj Puji Lestari.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Lutfi Afandi menyatakan bahwa dirinya sudah bekerja sesuai Jabatan Notaris. Oleh sebab itu ia merasa telah dikriminalisasi dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4,2 miliar yang dituduhkan Hj Pudji Lestari tersebut.

"Tahu-tahu oleh Polda sudah di P21 dan sekarang disidangkan. Saya tidak bisa berbuat banyak, termasuk melakukan upaya praperadilan. Padahal pasal 66 ayat 1 UU No. 30/2004 Undang-Undang Jasa Notaris (UUJN) untuk memeriksa notaris harus mendapatkan ijin terlebih dahulu kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris," ungkap Lutfi.

Kepada wartawan Lutfi juga menerangkan bahwa dalam perkara ini dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun seperti yang dituduhkan. "Satu rupiah, seribu rupiah pun, saya tidak pernah menerima. Penipuannya dimana? Kerugiannya berapa? Wong belum dibayar," ungkap Lutfi.

Terkait tuduhan bahwa dirinya menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Choiron bukan kepada Hj Pudji, Lutfi menerangkan bahwa apa yang dilakukan adalah bukan menyerahkan, melainkan mengembalikan sertifikat itu ke pemilik asalnya.

"Yang menyerahkan sertifikat ke saya adalah Muhamad Choiron sendiri. Logikanya, kalau ada orang jual-beli, kira-kira siapa yang membawa sertifikat? Pembeli atau penjual? Intinya, sertifikat yang ngantar pertama kali adalah pak Choiron, terus saya serahkan kembali ke pak Choiron," tandasnya

Mengenai penyerahan sertifikat tersebut, Lutfi mengakui kalau dirinya memang tidak langsung menyerahkan sertifikat tersebut ke Choiron. Ia menunjuk pegawainya untuk menemui notaris Hendrikus untuk penyerahan.

"Waktu ke notaris Hendrikus, Choiron yang menunjuk, karena punya pak Choiron tidak dijual ke bu Pudji. Untuk PPAT, saya menunjuk pak Sugeng, saya hadirkan pak Sugeng. Aktenya dibuat Pak Sugeng dan akte bikinan pak Sugeng itu belum disahkan lho. Karena, sertifikat belum dicek, ada masalah apa tidak? Jangan salah, jadi sertifikat belum bisa diproses, pengecekan sertifikat saya lakukan melalui perantara pak Sugeng, begitu dicek dikembalikan lagi, Choiron kuncinya," sambung Lutfi.

Tak hanya itu, pembuatan akta jual beli atas sertifikat Nomor 64 tidak bisa dilaksanakan, dikarenakan pada saat dilakukan pengecekan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo ternyata tidak bisa karena warkah dari sertifikat tersebut tidak ada.

"Untuk bisa dilakukan pengecekan maka harus dimunculkan warkah baru dengan melakukan proses pengukuran atas lahan tersebut dan hal tersebut belum pernah dilakukan," terang Lutfi.


Untuk diketahui, bahwa obyek yang menjadi sengketa adalah lahan seluas kurang lebih 34 Hektar terletak di Desa Gebang Sidoarjo. Sertifikat atas nama enam orang pemilik itu, dua diantaranya, tidak menjual kepada Puji Lestari. Salah satu yang tidak menjual adalah saksi Choiron yang memiliki luas tanah tersebut kurang lebih 10 hektar. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar