RADARMETROPOLIS: Sumenep - Polres Sumenep menangkap anak bawah
umur, SBS atau IPG, yang diduga mencuri uang Rp 31 juta rupiah dari dalam mobil
yang sedang diparkir di Masjid Jamik Sumenep. Tidak hanya itu, bocah 14 tahun warga
Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep tersebut juga
menggasak 3 buah HP dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang ditinggal pemiliknya
sholat Jumat tersebut.
"Pemilik mobil saat itu sedang menunaikan sholat Jumat.
Saat itulah tersangka yang masih di bawah umur ini mengambil uang tunai Rp 31
juta dan 3 buah HP," kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen,
Selasa, 6/2/2018.
Modus IPG saat mengambil uang dan HP tersebut adalah dengan
cara menggeser kaca mobil yang tidak dikunci. Kemudian tersangka masuk ke dalam
mobil untuk mengambil uang dan HP. Selanjutnya, tersangka keluar melalui pintu
mobil.
Uang hasil pencurian itu kemudian diserahkan kepada
tersangka AM atau KK. Kemudian oleh KK, IPG diberi bagian Rp 3 juta. Namun
keesokan harinya diambil lagi oleh KK Rp 2 juta, sehingga IPG hanya menerima Rp
1 juta.
KK diduga sebagai otak pencurian. AM atau KK (27), merupakan
warga Jl. MH Thamrin Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.
Sisa uang yang ada di tangan KK kemudian dibelikan dua unit
sepeda motor Yamaha RX seharga Rp 6.500.000. Kemudian sebagian lagi untuk
membayar hutang, dan juga untuk foya-foya bersama BDR, SBS atau IPL, dan JS.
BDR (52) merupakan warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep,
IPL (26) warga Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, dan JS (17),
warga Jl. Kurma Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Jadi yang menikmati uang hasil curian IPG ini ada
empat orang. Setelah dibagi-bagi dan digunakan untuk foya-foya, uang yang ada
di tangan KK tinggal Rp 8.600.000. Uang itulah yang kami sita sebagai barang
bukti," ujarnya.
Saat melakukan aksi mencuri uang Rp 31 juta di dalam mobil
itu, IPG berhasil lolos. Polisi baru menangkap yang bersangkutan dua hari
berikutnya, ketika akan melakukan aksi yang sama di depan sebuah rumah makan di
Desa Pangarangan Kecamatan Kota.
"Tersangka IPG ini akan mengambil barang-barang di
dalam mobil yang diparkir pemiliknya di depan rumah makan. Tapi belum berhasil
mencuri, pelaku kepergok pemilik mobil," paparnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan itulah terungkap bahwa tersangka IPG pernah melakukan
pencurian uang di dalam mobil yang ada di depan Masjid Jamik.
"Dalam pemeriksaan terus berkembang, hingga akhirnya
kami mendapatkan 5 tersangka untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
ini. Selain IPG, komplotan penadah yakni JS juga masih di bawah umur.
"JS masih berstatus pelajar aktif. Umurnya 17 tahun.
Sesuai undang-undang peradilan anak, kami lakukan 'diversi'. Jadi dari 5
tersangka, yang kami tahan 4 orang," terangnya.
Tersangka IPG dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Sedangkan keempat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e.
(ltr)
0 comments:
Posting Komentar