Jumat, 09 Februari 2018

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 940 Gram SS ke Pamekasan


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menangkap penumpang sebuah maskapai yang akan menyelundupkan 940 gram sabu-sbu ke Pamekasan. Tersangka berinisial AW (32) itu berasal Desa Temberu, Pamekasan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda,  Budi Harijanto, mengatakan kronologi penangkapan berawal ketika penumpang pesawat Air Asia (XT - 8298) berinisial AW dengan rute Kuala Lumpur - Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda. Petugas Bea dan Cukai mencurigai yang bersangkutan, karena ada bawaan yang dianggap tidak wajar, sehingga pihaknya memeriksa barang yang berupa kardus.

"Petugas kami mendapatkan bubuk kristal putih yang diduga sabu, yang modusnya disembunyikan di bagian dalam rice cooker," kata Budi saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Juanda pada acara Konferensi Pers, Kamis (8/2/2018).

Ditambahkan Budi, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pamekasan. Tersangka mengaku mendapat imbalan 50 Ringgit untuk mengirim barang itu.


Menurut Budi penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara Bea Cukai Juanda dan Laboratorium Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Direskoba Polda Bali, Kantor Imigrasi Bandara Juanda, dan Satuan Pengamanan Bandara Juanda.


"Upaya ini merupakan upaya penyelamatan generasi muda karena kami berarti telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda. Kita berharap ini yang terakhir," ucapnya.


Atas perbuatannya, laki-laki kelahiran 1 Juli 1986 tersebut diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.



"Selain itu, tersangka terbukti menyelundupkan barang impor seperti UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 102 akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tandas Budi. (rie)

0 comments:

Posting Komentar