Kamis, 15 Februari 2018

Bekuk DPO Narkoba, Satlantas Polrestabes Dipaksa Kejar-kejaran


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tim Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil membekuk DPO Narkoba, Ifton Muchtaron (26) di kawasan Bunguran, Surabaya. Mobil polisi dipaksa harus kejar-kejaran dengan mobil DPO pengedar itu sebelum akhirnya tertangkap.

Sebelum ini pemuda asal Metatu Benjeng Gresik itu tersebut pernah diamankan petugas dikarenakan membawa, memiliki, dan menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan sabu-sabu.

Bripka Dwi Satriyo, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, mengatakan berdasarkan informasi dari Polsek Simokerto, diketahui bahwa sekitar tiga minggu yang lalu pelaku sempat diamankan oleh polisi karena kasus narkoba. Namun saat diamankan, pelaku berhasil melarikan diri.

"Tadi itu, pelaku datang lagi ke tempat saat dia ditangkap oleh polisi. Polisi berusaha menangkap dan mengejar pelaku. Lalu mobil keluar dari Raden Saleh, menuju ke arah Pahlawan, dan menuju ke arah Pasar Turi. Saat di traffic light, pelaku putar balik menuju Pengampon. Akhirnya, dia bisa diberhentikan disana, tepatnya di sebelum Pasar Atom, ada rel kereta api," kata Dwi.


Polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 1,6 gram. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)

0 comments:

Posting Komentar