RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Tim penyidik Polres Sidoarjo
berhasil mengungkap kebejatan tersangka pencabulan anak usia di bawah umur,
Muhammad Aris (20) warga Dusun Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto. Tak hanya mencabuli Bunga (7), ternyat tersangka telah mencabuli 11
anak di bawah umur.
"Dia mengaku satu kali, tapi dari hasil pendalaman,
tersangka sudah melakukan 11 kali sejak 2015 di beberapa TKP di
Mojokerto," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Sutiyono,
Senin (29/10/2018).
Diterangkan- lebih lanjut, bahwa sasarannya adalah anak di
bawah umur dengan jumlah korban yang diungkap Unit PPA sebanyak 11 anak.
Sementara lokasi tersangka melakukan tindakan asusila tersebut dilakukan di
beberapa tempat. Yakni di dua masjid yang ada di wilayah Sooko, Kabupaten
Mojokerto, rumah kosong, dan lahan kosong.
"Upaya kita mencari dan mengungkap kejadian, apakah ada
hubungan dengan tersangka, baik yang dilaporkan atau tidak. Sebanyak 11 korban
itu akan diungkap, apakah berkaitan dengan tersangka. Modus tersangka mencari
korban yang akan dijadikan obyek tindak pidana asusila saat pulang kerja,"
katanya.
Setelah mendapatkan sasaran, tersangka memanggil, menarik,
membekap mulut, dan membawa ke belakang rumah kosong. Di tempat itulah
tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih di
bawah umur. Modus tersangka yakni dengan cara berupaya mendekati, ketika
situasi memungkinan tersangka memaksa.
"Jadi tidak memberikan iming-iming. Motif masih kami
dalami. Namun, dugaan karena dorongan pribadi seringnya melihat adegan porno di
HP dan warnet. Profil tersangka dari latar belakang pendidikan, keagamaan,
lingkungan, mendorong pola pikir yang berbeda dengan orang normal," ujarnya.
Kapolresta menambahkan, namun untuk pedofilnya, bukan ranah
polisi tapi polisi memastikan kasus tersangka bisa dilakukan penyidikan serta dilimpahkan
kejaksaan dan pengadilan. Menurutnya, tersangka termasuk kategori pedofil
karena korban lebih dari satu. (fur)
0 comments:
Posting Komentar