RADARMETROPOLIS: Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan
pidana penjara selama 45 hari pada Jonny Oentojo, Rabu (3/10/2018). Majelis
hakim yang diketuai Pujo Saksono tersebut menyatakan warga Jalan Dukuh Kupang
Timur itu terbukti melakukan kekerasan terhadap isterinya sendiri.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pujo Saksono
menjelaskan, perbuatan Jonny melakukan kekerasan terhadap isterinya sesuai
dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara
selama 1 bulan 15 hari (terhadap terdakwa.
Namun vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo. JPU menuntut Jonny dengan hukuman
3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU Damang dan kuasa hukum Jonny
masih menyatakan pikir-pikir untuk banding. “Kami pikir-pikir,” kata Budi
Kusumaning Atik, kuasa hukum Jonny kepada hakim Pujo.
Kasus tersebut bermula saat Jonny menuduh isterinya yaitu
Sundari Utomo telah melakukan perselingkuhan. Tak hanya menuduh selingkuh,
Jonny ternyata juga kalap dan tega melakukan kekerasan kepada Sundari hingga
babak belur.
Saat diperiksa sebagai saksi, Sundari mengaku pertengakaran
antara dirinya dan Jonny sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan pada Januari
2016, Sundari sudah meninggalkan Jonny dan memilih tinggal bersama keponakannya
di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
“Hari itu saya kesana, hanya ingin melihat
kondisi rumah dan keberadaan anak anak saja. Cuma saat tiba di pintu pagar, dia
mencaci maki saya dan mencegat saya masuk ke rumah. Kemudian dia saya tanya,
alasan apa saya dilarang masuk rumah? Kemudian dia keluar dari pagar lalu
mendekati saya. Tanpa basa basi tangan saya langsung dipiting kemudian dia memukul
saya,” kata Sundari meneteskan air mata saat diperiksa sebagai saksi. (sr)
0 comments:
Posting Komentar