Rabu, 03 Oktober 2018

Hakim PN Surabaya Jatuhkan Putusan Ringan pada Jonny



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 45 hari pada Jonny Oentojo, Rabu (3/10/2018). Majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono tersebut menyatakan warga Jalan Dukuh Kupang Timur itu terbukti melakukan kekerasan terhadap isterinya sendiri.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pujo Saksono menjelaskan, perbuatan Jonny melakukan kekerasan terhadap isterinya sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari (terhadap terdakwa.

Namun vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo. JPU menuntut Jonny dengan hukuman 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU Damang dan kuasa hukum Jonny masih menyatakan pikir-pikir untuk banding. “Kami pikir-pikir,” kata Budi Kusumaning Atik, kuasa hukum Jonny kepada hakim Pujo.

Kasus tersebut bermula saat Jonny menuduh isterinya yaitu Sundari Utomo telah melakukan perselingkuhan. Tak hanya menuduh selingkuh, Jonny ternyata juga kalap dan tega melakukan kekerasan kepada Sundari hingga babak belur.

Saat diperiksa sebagai saksi, Sundari mengaku pertengakaran antara dirinya dan Jonny sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan pada Januari 2016, Sundari sudah meninggalkan Jonny dan memilih tinggal bersama keponakannya di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

“Hari itu saya kesana, hanya ingin melihat kondisi rumah dan keberadaan anak anak saja. Cuma saat tiba di pintu pagar, dia mencaci maki saya dan mencegat saya masuk ke rumah. Kemudian dia saya tanya, alasan apa saya dilarang masuk rumah? Kemudian dia keluar dari pagar lalu mendekati saya. Tanpa basa basi tangan saya langsung dipiting kemudian dia memukul saya,” kata Sundari meneteskan air mata saat diperiksa sebagai saksi. (sr)

0 comments:

Posting Komentar