Sabtu, 20 Oktober 2018

Pendidikan Advokat Akan Menjadi Program Studi S2


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pendidikan magister hukum akan mendapat tambahan program studi baru, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Calon advokat yang lulus dalam menempuh program studi tersebut akan mendapat gelar magister advokat.

Kepastian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) akan menjadi program studi itu terwujud setelah mahkamah konstitusi mengabulkan pengujian pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang PKPA. Namun demikian ada persyaratan tertentu bagi perguruan tinggi yang bisa diajak kerjasama organisasi advokat. Perguruan tinggi tersebut minimal terakreditasi B.

Direktur Pasca Sarjana Unsuri, Akmal Budianto, mengatakan para calon advokat harus menempuh pendidikan selama 2 tahun sebelum menjadi advokat. Nantinya yang lulus akan mendapat gelar magister advokat.

"Prodi PKPA ini dapat mencetak calon advokat yang profesional dan berintegritas," jelas Akmal Budianto.

Masuknya PKPA menjadi program studi tersebut disambut baik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ketua Bidang DPN Peradi, Shalih Mangara, PKPA baik, dikarenakan di dalamnya menekankan kepada calon advokat untuk berpegang teguh pada kode etik profesi advokat.

"Bila melanggar kode etik, advokat bisa dikenai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian sementara hingga 12 bulan," ujar Shalih Mangara. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar