RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pendidikan magister hukum akan
mendapat tambahan program studi baru, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Calon advokat yang lulus dalam menempuh program studi tersebut akan mendapat
gelar magister advokat.
Kepastian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) akan
menjadi program studi itu terwujud setelah mahkamah konstitusi mengabulkan
pengujian pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang PKPA. Namun
demikian ada persyaratan tertentu bagi perguruan tinggi yang bisa diajak
kerjasama organisasi advokat. Perguruan tinggi tersebut minimal terakreditasi
B.
Direktur Pasca Sarjana Unsuri, Akmal Budianto, mengatakan para
calon advokat harus menempuh pendidikan selama 2 tahun sebelum menjadi advokat.
Nantinya yang lulus akan mendapat gelar magister advokat.
"Prodi PKPA ini dapat mencetak calon advokat yang
profesional dan berintegritas," jelas Akmal Budianto.
Masuknya PKPA menjadi program studi tersebut disambut baik
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ketua Bidang DPN Peradi, Shalih
Mangara, PKPA baik, dikarenakan di dalamnya menekankan kepada calon advokat
untuk berpegang teguh pada kode etik profesi advokat.
"Bila melanggar kode etik, advokat bisa
dikenai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian sementara
hingga 12 bulan," ujar Shalih Mangara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar