Minggu, 14 Oktober 2018

DPRD Surabaya Khawatir Problem Gaji 13 Timbulkan Dampak Politik




RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengkhawatirkan belum dicairkannya gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya bisa menimbulkan dampak politis di Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2019.

Hal itu mengingat pencairan gaji ke-13 tersebut telah menjadi instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.

"Bahkan di internal partainya sendiri (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) juga meminta gaji 13 segera dicairkan," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha, di Surabaya, Minggu (13/10/2018).

Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya saja, Armuji (Ketua DPRD Surabaya) yang merupakan bagian dari Fraksi PDIP dan Bambang Dwi Hartono (Ketua Badan Pemenangan Pemilu-Bappilu) DPP PDI Perjuangan juga ikut mendesak agar gaji ke-13 yang merupakan hak sekitar 14.000 PNS Pemkot Surabaya segera dicairkan Tri Rismaharini.

Bahkan di kalangan anggota DPRD Surabaya saat ini sudah mulai ramai wacana menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada wali kota terkait hal itu.

"Artinya ini hanya soal apa maunya Bu Risma, uang sudah ada, mekanisme sudah dilakukan. Sekarang, apa maunya?" kata Masduki.

Ia sampai mengaku heran dengan sikap Risma yang masih terkesan mengulur-ulur pencairan hak para abdi negara di lingkungannya sendiri.

Politisi asal Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) tersebut khawatir polemik pencairan gaji PNS ke-13 itu akan berdampak politis di Pemilu dan Pilpres 2019. Meskipun dirinya berharap agar tidak ditarik-tarik ke ranah politik, karena persoalan tersebut murni menyangkut hak PNS.

"Jika jumlah PNS mencapai 14 ribu itu dikalikan tiga, sudah ratusan ribu. Ini bahaya, baik secara sosial maupun ekonomi, apalagi politis, karena sangat bisa dihubung-hubungkan terus," katanya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sebelumnya mengaku tidak ingin mengambil risiko, dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga, yakni rekanan pelaksana.

Ia bukannya tidak bersedia mencairkan gaji ke-13, tetapi anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan.

"Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin. Itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan. Jadi, kapannya, ya tidak tahu!" katanya.

Namun pernyataan Risma tersebut dibantah Reni Astuti, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya. Ia menyatakan pendapatan Pemkot Surabaya per 30 September 2018 sudah mencapai target yakni Rp 5.847.344.633.803,00 atau 71,94 persen, sehingga pemerintah kota setempat bisa mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil.

Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 052 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri) sudah mengatur lengkap soal pencairan gaji ke-13.

Selain itu, jika dilihat realisasi APBD Surabaya 2017, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) masih besar atau di angka Rp1.189.308.139.405,18.

"Pencairan sudah terlambat tiga bulan. Kami mohon kepada pemkot, agar tidak ditunda lagi!" kata Reni (rie).

0 comments:

Posting Komentar