RADARMETROPOLIS: Sampang - Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan
seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, pada tahun ini melaporkan
harta kekayaan secara online. Hal ini disampaikan Spesialis Pendaftaran dan
Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto, saat sosialisasi asistensi pengisian
dan pengiriman LHKPN secara elektronik di Pendopo Sampang, Rabu (3/10/2018).
"Tahun ini semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan
secara online," terang, Andika.
Untuk melaporkan harta kekayaan, mereka harus masuk ke
website KPK melalui elhkpn.kpk.go.id. Kemudian, melakukan registrasi dan
seterusnya.
Pelaporan harta kekayaan para pejabat tersebut dimaksudkan
sebagai indikator pencegahan tindak pidana korupsi termasuk Capres dan Cawapres.
Pada saat ini terdapat sekitar 30 persen pejabat di Sampang belum
melaporkan harta kekayaan di tahun 2018. Padahal batas waktu pelaporan berakhir
sejak 31 Maret lalu.
"Aturan pelaporan harta kekayaan pejabat harus setiap
tahun, mengacu pada undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andika. (ltr)
0 comments:
Posting Komentar