Rabu, 03 Oktober 2018

KPK Ingatkan Pejabat Sampang Kewajiban Lapor Harta



RADARMETROPOLIS: Sampang - Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, pada tahun ini melaporkan harta kekayaan secara online. Hal ini disampaikan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto, saat sosialisasi asistensi pengisian dan pengiriman LHKPN secara elektronik di Pendopo Sampang, Rabu (3/10/2018).

"Tahun ini semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaan secara online," terang, Andika.

Untuk melaporkan harta kekayaan, mereka harus masuk ke website KPK melalui elhkpn.kpk.go.id. Kemudian, melakukan registrasi dan seterusnya.

Pelaporan harta kekayaan para pejabat tersebut dimaksudkan sebagai indikator pencegahan tindak pidana korupsi termasuk Capres dan Cawapres.

Pada saat ini terdapat sekitar 30 persen pejabat di Sampang belum melaporkan harta kekayaan di tahun 2018. Padahal batas waktu pelaporan berakhir sejak 31 Maret lalu.

"Aturan pelaporan harta kekayaan pejabat harus setiap tahun, mengacu pada undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andika. (ltr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites