Selasa, 09 Oktober 2018

Polsek Sukodono Tangkap Sindikat Penggadai Mobil




RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Dilaporkan oleh sejumlah korban telah menggadaikan mobil secara melawan hukum, M. Rowi (44) asal Desa Sumput Kabupaten Sidoarjo dan Pamungkas Pramono (30) asal Ngawi ditangkap oleh satuan reskrim Kepolisian Sektor Sukodono.

"Kedua pelaku menggadaikan mobil karena tuntutan ekonomi," kata Kapolsek Sukodono AKP Sumono, SH, Selasa (9/10/2018).

Pelaku diduga telah menggadaikan sebanyak 4 unit mobil dengan harga antara 20 juta hingga 25 juta.

"Mereka menggadaikan mobil di daerah Ngawi. Sedangkan M. Rowi berhasil menggadaikan 1 unit mobil pick up dengan harga 10 juta digadaikan di daerah Sidoarjo,” ungkap Sumono.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaku baru pertama kali ini melakukan kejahatan, dikarenakan tuntutan ekonomi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dengan hukuman penjara di atas 4 tahun. (rik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites