Sabtu, 24 Juni 2017

Bareskrim Polri Ajukan Cekal Hary Tanoe Keluar Negeri


BRADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoesoedibjo ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).

Langkah tersebut ditempuh setelah status Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.

"Sudah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, menjawab pertanyaan wartawan terkait pengajuan pencekalan Hary Tanoe, Jumat (23/6/2017).

Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Agung Sampurno, yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe.

"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri," ujar Agung.

Agung menjelaskan masa pencekalan Hary Tanoe berlaku per tanggal 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan.

Masa berlakunya pencekalan hingga dua puluh hari ke depan. “Per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," ujar Agung.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe.

Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran. (rez)

0 comments:

Posting Komentar