RADARMETROPOLIS: (Jakarta) Mendengar aspirasi yang berkembang di masyarakat,
Presiden Joko Widodo akan
mengatur ulang model pendidikan 8 jam sekolah atau lima hari sekolah yang digagas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem ini yang semula diatur lewat
peraturan Mendikbud itu nantinya akan diatur lewat Peraturan Presiden.
"Kita mendengar aspirasi masyarakat. Model pendidikan
di negara kita akan dikaji lebih dalam demi masa depan anak-anak kita,"
tulis Jokowi dalam akun Twitter resminya, Selasa (20/6/2017).
Jokowi sebelumnya memanggil Mendikbud Muhadjir Effendy dan
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin untuk membahas kebijakan tersebut. Dari pertemuan ini
diputuskan bahwa pelaksanaan permendikbud terkait dengan sekolah 8 jam ditunda
hingga pemerintah menerbitkan perpres.
Ma'ruf menyampaikan Presiden Jokowi akan mengatur ulang
kebijakan ini. Terkait langkah itu semua pihak bisa menerima.
Sistem pendidikan ini diputuskan akan diberi nama Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK). Sebetulnya sejak awal pun Mendikbud telah menamai
sistem 8 jam sekolah ini dengan PPK.
"Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di
masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat
dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang
aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula permen,
peraturan menteri, yang akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden (atau)
perpres," ujar Ma'ruf, di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan,
Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Setelah itu, Muhadjir menyatakan bahwa sebetulnya kebijakan
ini pernah disetujui oleh Presiden Jokowi. Program ini sempat dibahas dalam
sebuah rapat kabinet terbatas.
"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56
WIB. Jadi ini untuk klarifikasi. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri.
Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," kata Muhadjir dengan
menunjukkan dokumen hasil rapat yang ditandatangani Seskab Pramono Anung pada
21 Februari 2017. (rez)
0 comments:
Posting Komentar