Kamis, 29 Juni 2017

Pemkab Sampang Hukum Turun Pangkat PNS yang Bolos Usai Lebaran


RADARMETROPOLIS: (Sampang) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan menjatuhkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja setelah lebaran Idul Fitri

Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono menegaskan, kalau sampai 2 - 3 hari pasca cuti lebaran tetap tidak masuk kerja, maka akan ada hukumannya. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai penurunan pangkat.

"Jangan coba-coba membolos, karena cutinya sudah cukup untuk lebaran ini," tegasnya, Kamis (29/6/2017).

Menurutnya ketentuan masa cuti bersama ini sudah cukup untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga, maka dari itu pada Senin 3 Juli mendatang semua ASN di daerahnya harus masuk kantor.

"Hari pertama masuk kantor akan dilakukan pemeriksaan dan dijatuhkan hukuman paling berat penurunan pangkat,"ujarnya.


Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 2017 bagi ASN mulai dari tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. (ltr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites