Sabtu, 17 Juni 2017

Harry Tanoe Tersangka, Dibantah Bareskrim


RADARMETROPOLIS, (Jakarta)  Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran membantah telah ada peningkatan status untuk Harry Tanoe terkait kasus pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. “Belum, masih saksi,” ujar Fadil ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa saat ini status Hary Tanoe sudah ditingkatkan menjadi tersangka. “Sekarang sudah tersangka karena sudah ditingkatkan ke tersangka,” katanya kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).

Prasetyo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu kinerja dari Bareskrim untuk merampungkan berkas yang bersangkutan untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan.

Sebagai informasi, Jaksa Yulianto membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tahun Januari 2016. Dalam surat laporan yang dilayangkan Yulianto, nama HT tertulis sebagai terlapor.

Yulianto mengaku mendapat SMS ‘kaleng’ tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp yang diduga berasal dari HT.

Satu di antara laporan tersebut yakni berisi: “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.” (krim)

0 comments:

Posting Komentar