Rabu, 21 Juni 2017

Dana Hibah Disidik, Pejabat Pemkot Tersangka?


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebesar Rp 370.300.000 yang dikucurkan untuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) Advertising Cahaya Abadi tahun 2014 mulai disidik oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya. Siapa pejabat pemkot Surabaya bakal jadi tersangka?

Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, mengatakan delapan orang saksi tersebut terdiri dari lima orang anggota Kube Advertising Cahaya Abadi dan tiga orang dari unsur pemerintahan, yakni Lurah, RT, dan RW. Namun demikian ia tidak bersedia membeberkan dari wilayah mana perangkat kelurahan tersebut.

Mengenai siapa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Heru mengaku belum ada penetapan. Pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat. Ketika ditanya apakah dari pihak pemberi dana bisa menjadi tersangka, Heru mengatakan tidak tertutup kemungkinan hal itu terjadi, asalkan sesuai fakta yang ada.

“Siapa berbuat apa dan harus bertanggungjawab atas perbuatannya, serta harus ditindak. Tidak peduli pegawai Pemerintah. Sesuai dengan asas Equality before the law yang artinya semua sama di mata hukum,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamrullah, Rabu (21/6).

Ia menjelaskan lebih lanjut, kasus itu berawal dari dana hibah APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2014 yang diminta oleh Kube Advertising Cahaya Abadi. Modusnya, tahun 2014 Kube Advertising Cahaya Abadi yang diketuai BP mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dari Pemkot Surabaya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya sebesar Rp 443.630.000.

Isi proposal tersebut adalah untuk membeli mesin digital printing merk Tungseng, mesin foto copy, dan computer Imac  sebanyak 2 unit. Pada Februari 2014 proposal disetujui, dan pemohon mendapat dana sebesar Rp 370.300.000.

“Faktanya, kube ini tidak pernah ada kegiatan dan tidak pernah beroperasional alias fiktif,” ungkap Heru.

Bahkan, anggota Kube Advertising Cahaya Abadi tidak tahu-menahu tentang proposal tersebut. Tragisnya nama-nama mereka dicatut untuk pengajuan proposal dana hibah dari Pemkot Surabaya itu.

“Anggota yang namanya dicatut dalam proposal tidak mengetahui dan mendapat pencairan anggaran yang diajukan. Bahkan laporan pertanggungjawabannya diduga fiktif atau dipalsukan, dan akan kita cari fakta di penyidikan ini,” tandas Heru.

Disinggung bagaimana kronologis terbongkarnya kasus ini, Heru mengatakan bahwa kejaksaan hanya menerima laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ditemukan fakta-fakta perbuatan tindak pidana korupsinya, penyelidik menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.


Ditanya mengenai pihak atau siapakah yang melaporkan kasus ini, Heru menolak menjawab. “Menurut UU Tipikor, kita tidak bisa membuka identitas pelapor dan harus merahasiakan identitas si pelapor ini,” jawabnya. (hr/sr)

0 comments:

Posting Komentar