Jumat, 30 Juni 2017

Dishub Jatim Undur Larangan Kendaraan Barang Beroperasi Sampai H+7


RADARMTEROPOLIS: (Surabaya) - Dinas Perhubungan Provinsi Jatim mengundur larangan beroperasi angkuta barang yang seharusnya bisa beroperasi pada H+3 lebaran, menjadi H+7 lebaran. Ini dilakukan karena kepadatan lalu-lintas arus balik di Jatim padat.

Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Jumat (30/6/2017) hari ini hingga Minggu (2/7/2017). Ini karena perkantoran pemerintah dan swasta mulai beroperasi pada Senin (3/7/2017).

"Mengingat kepadatan lalu lintas pada arus balik di Jawa Timur, maka dihimbau kepada kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan untuk menunda pengoperasiannya sampai H+7 lebaran," kata Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi, Jumat (30/6/2017).

Menurutnya, bila terpaksa harus beroperasi maka jajaran kepolisian akan mengatur sesuai dengan kondisi di lapangan. Artinya, akan menghentikan sementara kendaraan barang tersebut ke pinggir jalan atau kantong-kantong parkir bila terjadi kepadatan lalu lintas.

Diberitakan sebelumnya, Dishub menegaskan untuk angkutan barang jenis tambang telah dilarang melintas sejak H-7 sampai H+7 lebaran. Sedangkan angkutan barang jenis lainnya, JBI lebih 14.000 kg atau bersumbu tiga lebih dan truk tempelan dilarang beroperasi sejak H-4 sampai H+3 lebaran.

Tetapi angkutan barang non tambang dihimbau juga beroperasi hingga H+7 lebaran, karena padatnya arus balik lebaran tahun ini.

"Larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut sembako, barang hantaran pos, susu segar, BBM, angkutan sepeda motor mudik gratis, truk ekspor impor yang berizin Dishub," tegas Wahid. (hr/sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites