Jumat, 16 Juni 2017

Disepakati Masa Penahanan Kasus Terorisme Maksimal 781 hari


RADARMETROPOLIS, (Jakarta) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati jumlah masa penahanan dalam tindak pidana terorisme maksimal selama 781 hari. Hal itu disepakati dalam rapat Panja Rancangan Undang-undang Tentang Tindak Pidana Terorisme di Gedung DPR RI, Kamis (15/06/17).

Kesepakatan jumlah masa penahanan ini di bawah usulan Pemerintah yakni selama 1100 hari. Ketua Panja RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, DPR menilai usulan masa penahanan 1100 hari terlalu lama.

"Pertama alasannya HAM. Kami sedang meratifikasi perlindungan hak-hak sipil. Kemudian asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah. Ketiga untuk mempercepat kepastian hukum. Karena kan spiritnya penghormatan HAM, penegakan hukum dan pemberantasan terorisme," kata Syafii di Gedung DPR RI, Kamis (15/06/17).

Politisi Gerindra ini menjabarkan, jumlah masa penahanan 781 hari ini terdiri dari beberapa tahap. Pertama masa penangkapan terduga teroris selama 14 hari dan bisa diperpanjang 7 hari. Lalu masa penahanan saat penyidikan selama 120 hari dan bisa diperpanjang 60 hari dan 20 hari.

Sementara masa penahanan saat penuntutan di Kejaksaan selama 60 hari dan bisa diperpanjang 30 hari. Sedangkan masa penahanan saat di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung disesuaikan dengan KUHAP yakni maksimal 470 hari.

Jumlah maksimal masa penahanan ini tak jauh dari KUHAP yakni 710 hari," kata Syafii. Sebelumnya Wakil Ketua Panja RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra menginginkan RUU Terorisme ini rampung dengan
mempertimbangkan Keadilan, penegakan hukum, dan pemberantasan terorisme. "Jangan sampai Undang-undang itu lahir hanya membicarakan HAM tapi pemberantasan terorisme tidak tuntas," ujarnya. (kbr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites