Senin, 19 Juni 2017

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Peserta Mudik Gratis Dapat Santunan

Statusnya Disamakan dengan Penumpang Bayar


RADAR METROPOLIS: (Surabaya) - PT Jasa Raharja memastikan seluruh peserta mudik gratis terlindungi asuransi kecelakaan. Dengan demikian para pemudik gratis akan disamakan statusnya seperti layaknya penumpang angkutan umum biasa.

"Para pemudik ini meskipun mereka gratis, tidak bayar, namun statusnya sama dengan penumpang umum lainnya. Sehingga, mereka yang ikut mudik gratis ini, baik angkutan darat, laut, udara maupun penyeberangan tetap berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja," kata Evert Yulianto, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur, Senin (19/6/2017).

Meski pemudik otomatis terlindungi asuransi Jasa Raharja, namun seluruh pengelola mudik gratis tetap diminta untuk mendaftarkan jumlah pesertanya ke PT Jasa Raharja untuk dilakukan pendataan.
Dari catatan yang ada sepanjang 2017 hingga Mei tercatat total pembayaran klaim asuransi sebesar Rp117 miliar, dimana santunan korban meninggal sebanyak Rp53 miliar, biaya perawatan Rp63 miliar, pembayaran cacat tetap Rp669 juta, serta bantuan penguburan Rp110 juta.

Evert Yulianto juga mengatakan jumlah kecelakaan saat mudik lebaran biasanya cenderung menurun dibandingkan bulan biasanya. Karena semua pihak mengimbau kehati-hatian, individu pemudik juga meningkatkan kewaspadaannya. “Jadi, kecelakaan biasanya cenderung menurun," katanya.
Untuk menekan angka kecelakaan serta membantu melancarkan arus lalu lintas, PT Jasa Raharja pada lebaran kali ini juga menggelar mudik gratis dengan 50 bus atau kurang lebih mampu menampung 2200 pemudik.

Mudik gratis Jasa Raharja kali ini melayani 17 kota tujuan, diantaranya Banyuwangi, Jember, Blitar, Cepu, Tulungagung, Trenggalek, Magetan, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Solo, Yogyakarta, Semarang, Tegal, Cirebon, Tasikmalaya, dan Bandung. (wt/ar)


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites