RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Agenda pemeriksaan terdakwa kasus
dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik Widia Selamet dan Hartono Selamet
kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (22/6/2017).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono itu terdakwa
Widia menjelaskan, sebelum penggembokan pagar dilakukan, dirinya mengetahui
bahwa kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kepada keluarga Amin
Chendra, putra pelapor Adjie Chendra.
“Saya mengetahui kalau Berdinandus telah melayangkan somasi
kepada Amin Chendra agar segera melakukan pengosongan rumah,” kata Widia.
Atas somasi yang dilayangkan Berdinandus, keluarga Amin
Chendra ternyata tidak menggubrisnya sama sekali. Lantaran tidak digubris, Berdinandus
lantas melakukan penggembokan pagar.
Sementara itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum
kedua terdakwa mengatakan, penggembokan pagar merupakan murni ide dari
Berdinandus. Selain itu, dirinya melihat tidak ada upaya penyekapan seperti
yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Keluarga Amin Chendra bisa keluar masuk,
meskipun dengan cara melompati pagar rumah. Jadi tidak ada penyekapan,”
katanya.
Bahkan menurutnya, keluarga Amin Chendra tetap bisa keluar
masuk ke rumah tersebut. “Dari keterangan terdakwa tadi, terungkap setidaknya
ada lima titik yang bisa dipakai keluarga Amin Chendra untuk keluar dari rumah
tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan
Hartono berawal dari adanya upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl
Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh advokat dari Pasopati &
Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan
tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkangunakan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab.
Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra
melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat Adjie
Chendra atas tuduhan penyekapan terhadap keluarga Amin Chendra. (erha)
0 comments:
Posting Komentar