Rabu, 21 Juni 2017

Terdakwa Nyatakan Penggembokan Pagar Upaya Pengacara

RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik Widia Selamet dan Hartono Selamet kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (22/6/2017).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono itu terdakwa Widia menjelaskan, sebelum penggembokan pagar dilakukan, dirinya mengetahui bahwa kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kepada keluarga Amin Chendra, putra pelapor Adjie Chendra.

“Saya mengetahui kalau Berdinandus telah melayangkan somasi kepada Amin Chendra agar segera melakukan pengosongan rumah,” kata Widia.

Atas somasi yang dilayangkan Berdinandus, keluarga Amin Chendra ternyata tidak menggubrisnya sama sekali. Lantaran tidak digubris, Berdinandus lantas melakukan penggembokan pagar.

Sementara itu, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, penggembokan pagar merupakan murni ide dari Berdinandus. Selain itu, dirinya melihat tidak ada upaya penyekapan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Keluarga Amin Chendra bisa keluar masuk, meskipun dengan cara melompati pagar rumah. Jadi tidak ada penyekapan,” katanya.

Bahkan menurutnya, keluarga Amin Chendra tetap bisa keluar masuk ke rumah tersebut. “Dari keterangan terdakwa tadi, terungkap setidaknya ada lima titik yang bisa dipakai keluarga Amin Chendra untuk keluar dari rumah tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal dari adanya upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkangunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat Adjie Chendra atas tuduhan penyekapan terhadap keluarga Amin Chendra. (erha)

0 comments:

Posting Komentar