Rabu, 21 Juni 2017

Dapat Jaminan Rp 250 Juta, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan Rp 1,5 M

RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Edi Susanto Santoso akhirnya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan. Dengan penetapan ini terdakwa penipuan dan penggelapan yang merugikan Suhwaji --kenalan terdakwa-- hingga Rp 1,5 miliar lebih itu akan dibebaskan dari Rutan Medaeng.

Penetapan penangguhan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini dibacakan hakim Dedi Fardiman, yang ditunjuk sebagai ketua majelis di ruang sidang Garuda II, PN Surabaya, Rabu (21/6).

"Setelah memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, membaca surat penetapan penahanan Ketua PN Surabaya, menetapkan menangguhkan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso, " tegas Dedi Fardiman.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan Dedi Fardiman, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan Ketua RT/RW tempat tinggal terdakwa Edi Susanto tinggal saat ini, bahwa benar bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso sejak tahun 2014 sudah tinggal di Surabaya.

Selain itu adanya jaminan dari isteri, anak, rekan bisnis, dan juga kuasa hukum terdakwa, juga dijadikan pertimbangan hakim dalam menangguhkan Edi.

"Para penjamin memastikan jika terdakwa tidak akan melarikan diri serta kooperatif dalam mengikuti proses hukum ini," kata Dedi Fardiman.

Hakim Dedi dalam pertimbangan penetapan penangguhan penahanan juga mempertimbangkan adanya uang jaminan sebesar Rp 250 juta dari terdakwa.


Usai sidang JPU Yusuf Akbar menyatakan menghormati putusan majelis hakim, sebab itu adalah kewenangan hakim untuk menangguhkan. Mengenai pelaksanaan pembebasan dari Rutan, Yusuf mengaku menunggu penetapan hakim dan juga bukti jaminan, diantaranya bukti penyerahan uang Rp 250 juta sebagaimana yang dijanjikan terdakwa. (erha)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites