Selasa, 27 Juni 2017

RUU Pemilu Belum Selesai, Mendagri Segera Bertemu KPU


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) – Sampai saat ini pembahasan RUU Pemilu masih belum selesai. Masih terjadi perbedaan cukup tajam diantara sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah terkait lima isu penting, terutama terkait perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold).

Padahal, kehadiran undang-undang yang baru sangat penting bagi penyelenggara pemilu untuk dapat memulai tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019.

Misalnya untuk melakukan vverifikasi partai politik peserta pemilu. Selain itu juga sangat penting untuk menyusun sejumlah Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilu nantinya.

Menghadapi kondisi yang ada, Komisi Pemilihan Umum tidak tinggal diam. Penyelenggara diketahui mencoba menghadapi belum kelarnya pembahasan RUU Pemilu dengan menyiapkan dua model draft Peraturan KPU.

Model pertama, merumuskan PKPU dengan menerapkan adanya ambang batas pencalonan presiden. Sementara model sastunya, merumuskan aturan tanpa ambang batas.

Dengan kebijakan tersebut maka ketika pembahasan RUU Pemilu tuntas, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan DPR terkait PKPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019.

Kepastian terkait inisiatif KPU menyiapkan dua model draft PKPU di atas, disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.


Sehubungan dengan molornya pembahasan, pemerintah dan KPU akan bertemu dalam waktu dekat untuk membicarakan hal tersebut. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites