RADAR METROPOLIS: (Mojokerto) kendaraan besar dilarang
melintas Mulai hari ini, Rabu (21/6/2017) kendaraan besar dilarang melintas di
jalan raya. Kendaraan besar diperbolehkan kembali melintas pada 30 Juni 2017. Hal
ini berdeasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor
SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu lintas dan Pengaturan
Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran 2017.
Kasi Pengendalian dan Operasional UPT LLAJ Mojokerto Dinas
Perhubungan Jawa Timur, Yoyok Kristyowahono, mengatakan bahwa ada kategori
kendaraan angkutan yang dimaksud. "Yakni kendaraan angkutan barang yang
jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram dan mobil barang
dengan sumbu tiga atau lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut ia jelaskan, kategori tersebut dilarang jalan
mulai H-4 atau pada 21 Juni 2017 hingga H+3 atau tanggal 29 Juni 2017 per 00.00
WIB. Namun, pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tersebut
memiliki sejumlah pengecualian bagi sejumlah kendaraan barang. Yakni kendaraan
pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pengangkut ternak,
hantaran pos, bahan pokok serta kendaraan yang diberi tanda khusus untuk
mengangkut sepeda motor peserta mudik gratis. Ini sesuai hasil koordinasi,
khusus untuk kendaraan pengangkut barang impor atau ekspor baik menuju dan dari
pelabuhan untuk memenuhi jadwal pelayaran internasional ada pengecualian juga.
“Kendaraan pengangkut barang impor atau ekspor masih bisa
melintas jika memiliki surat dispensasi dari Dinas Perhubungan. Pembatasan
jumlah kendaraan berat tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya
kemacetan di jalan raya ketika mudik Lebaran 2017 sehingga Direktur Jendral
(Dirjen) Perhubungan Darat melayangkan aturan terkait larangan operasional
terhadap kendaraan angkutan barang,” papar Yoyok. (era)
0 comments:
Posting Komentar