Kamis, 26 Oktober 2017

Banyak Pengaduan Pungli, Soekarwo Perintahkan Cabut Layanan Perizinan di Dinas ESDM

RADARMETROPOLIS: Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi untuk mencabut layanan perizinan di Dinas ESDM Jatim dan mengalihkan ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov. Bahkan, semua layanan perizinan yang masih ada di OPD diperintahkan untuk ditarik semua ke P2T.

Tindakan tersebut dilakukan Soekarwo untuk menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat yang melaporkan dugaan permintaan pungli (pungutan liar) dalam pengurusan izin atau rekomendasi teknis yang dilakukan oknum pejabat ESDM Jatim.

"Langkah ini diambil agar masalah seperti di Dinas ESDM tidak terulang lagi. Apalagi, sampai ada pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim," tandasnya.

Terkait aduan dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, Soekarwo menegaskan bahwa Inspektorat Jatim sejak Senin kemarin tengah melakukan pemeriksaan dan cek di lapangan.

"Mungkin hari ini hasilnya sudah bisa dilaporkan kepada saya. Apakah hasilnya benar atau salah adanya pungli, saya tidak tahu. Makanya fakta laporan tersebut harus dicek di lapangan untuk mengetahui apakah bisa jadi fakta hukum," tuturnya.

Pakde Karwo mengaku telah bertemu dengan ORI Jatim dan membahas masalah dugaan pungli di Dinas ESDM. Pihaknya juga mempersilakan dan mendorong ORI untuk melakukan pemeriksaan atau cek di lapangan, kondisinya seperti apa.


"Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, tidak hanya di Dinas ESDM, tapi juga OPD lainnya. Tapi saat ini fokusnya memang di Dinas ESDM," kata Soekarwo. (ar)

0 comments:

Posting Komentar