Senin, 23 Oktober 2017

Anas Urbaningrum Sakit, Mangkir Jadi Saksi Korupsi e-KTP


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Anas Urbaningrum mangkir menjadi saksi sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan sakit.

"Sedianya kami memanggil empat orang saksi, tapi yang datang tiga. Karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan tersebut didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Menurut informasi, Anas baru saja menjalani operasi pada kakinya dikarenakan cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Posisi Anas sendiri adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman selama 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Anas saat penganggaran proyek e-KTP berlangsung pada 2010-2011 menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.

Anas disebut bersama dengan Ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun dengan pembagian 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

Sementara Rp 2,558 triliun dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar. Lalu anggota Komisi II DPR mendapat jatah sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar. Sedangkan Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.

Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar. Sisanya, menjadi keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.


Tiga saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Dirut Perum Percetakan Negara RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua manajemen bersama konsorsium PNRI 2011-2014 Andreas Ginting serta mantan koordinator manajemen bersama konsorsium PNRI Indri Mardiani. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites