Selasa, 31 Oktober 2017

Pastikan Pelayanan Daging Baik, Pemkot Surabaya Buka Lowongan Bawas RPH

 


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas kerja penyedia jasa pemotong hewan serta penyediaan daging bagi masyarakat, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya membuka lowongan pekerjaan di sektor Badan Pengawas.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Chalid mengatakan, maksud dan tujuan perekrutan tersebut adalah agar pelayanan bisa sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda.

“Daging itu kan kebutuhan pokok masyarakat, maka pelayanannya harus baik dan pemkot menyediakan fasilitas ini,” kata Khalid, Selasa (31/10/2017).

Selain itu diinformasikan bahwa proses seleksi pegawai dilakukan oleh bagian perekonomian dan usaha daerah Pemkot Surabaya sendiri. Ditanya soal jumlah formasi yang dibutuhkan, Chalid mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan tiga orang untuk menjadi bawas.

“Nanti fungsi utama calon Badan Pengawas di RPH adalah mengontrol kinerja direktur RPH berdasarkan susunan rencana kerja atau corporate plan yang telah dibuat direktur,” ujar Khalid.

Disampaikan Khalid, kualifikasi atau persyaratan untuk bisa menjadi Badan Pengawas adalah berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan memiliki keahlian di bidang Veteriner/ seni dan ilmu kedokteran hewan), tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota direksi atau badan pengawas PD Rumah Potong Hewan sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.

Surat lamaran dikirimkan dengan lampiran berupa daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah, KTP, KK, SKCK yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota parpol.

Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jalan Taman Surya No 1 Surabaya, paling lambat tanggal 4 November 2017 pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya calon badan pengawas yang baru, Chalid berharap kinerja RPH semakin apik, baik dari segi pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas daging yang nanti dihasilkan memenuhi syarat-syarat kesehatan. (ar)

0 comments:

Posting Komentar