RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika mewajibkan kepada pengguna telepon seluler, baik calon
pelanggan kartu seluler yang akan mengaktifkan kartu perdana maupun pelanggan
lama kartu seluler, untuk melakukan registrasi demi ketertiban dan validitas
data pengguna.
Pelaksanaan regsitrasi dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga
28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik
dan Nomor Kartu Keluarga.
"Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,"
kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dalam konferensi pers di
Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi
dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri.
Selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data
pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah
dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Saat ini diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler
beredar, sedangkan jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 260 juta. Sementara
data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta.
Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku
masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan
sebenarnya.
"Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus
buang, tapi kita punya lost opportunity," katanya.
Dengan registrasi yang telah tervalidasi akan muncul peluang
tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang
berkualitas.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa
registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan
sipil akan menjadikan tata-kelola yang lebih tertib.
Ia memastikan, pihaknya siap melayani untuk akses validasi
data di dinas kependudukan catatan sipil. Ia mengatakan kemampuan akses data di
Kementerian Dalam Negeri mampu melayani hingga 100 transaksi per detik,
sehingga diharapkan dalam empat bulan, registrasi kartu seluler dapat selesai.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah melayani
sebanyak 36 juta akses NIK dari para penyedia layanan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu
seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap.
Apabila hingga 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi,
maka diberi waktu 15 hari. Bila ini tidak dilakukan juga maka akan diblokir
untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian, jika pada 15 hari berikutnya belum juga mendaftar
akan diblokir, tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan
singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data
internet.
Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup
melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan
pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format
ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke
database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan
pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang
sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi
Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).
Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan
adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung
jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan
registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi
mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Pelanggan dapat
mengunjungi gerai-gerai layanan operator.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh
Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, sebelumnya registrasi telah dilakukan
pelanggan, namun belum ada validasi dari Dukcapil, sehingga seringkali data
yang dimasukkan asal-asalan. Untuk itu, melalui upaya ini maka pelanggan tidak
lagi bisa sembarangan memasukkan datanya.
"Kita tidak bisa lagi memasukkan data sembarangan
karena diminta NIK dan KK yang memiliki nomor yang unik dan hanya satu.
Diharapkan sampai Februari memiliki data-data yang benar-benar valid. Ini
tonggak database yang bisa dipercaya," katanya.
Sementara itu, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (rez)
0 comments:
Posting Komentar