Kamis, 12 Oktober 2017

KPK Periksa Pelobi Proyek e-KTP


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dedi Prijono. Kakak dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah pelobi proyek e-KTP. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka direktur utama PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI atau Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini adalah pelaksana proyek e-KTP.

Selain Dedi, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartono Arief.

Dedi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).


Guna kepentingan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK telah mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan. Cekal terhadap Dedi dimulai sejak Juli 2017 lalu.

Sebelumnya, Dedi Prijono pernah bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada April 2017 lalu.

Saat itu Dedi mengaku bahwa dirinya mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar bisa menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

“Saya mendekati Pak Isnu agar mendapat pekerjaan untuk menjadi subkon,” kata Dedi. Isnu yang dimaksud adalah Ketua Konsorsium PNRI.

Dedi, yang pengusaha industri rumah tangga elektroplating, waktu itu bersaksi untuk dua terdakwa. Yaitu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang e-KTP pada 2011.

“Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI,” tambah Dedi.

Dalam penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana, KPK tengah mendalami kejadian yang terkait dengan aspek pengadaan dan transaksi keuangan pada proyek e-KTP.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el pada Rabu (27/9/2017) lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Dalam kasus proyek pengadaan proyek e-KTP tersebut, Anang Sugiana Sudihardjo diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites