RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
memeriksa Dedi Prijono. Kakak dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong
adalah pelobi proyek e-KTP. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka direktur
utama PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam
konsorsium PNRI atau Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini
adalah pelaksana proyek e-KTP.
Selain Dedi, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Noah
Arkindo, Frans Hartono Arief.
Dedi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. “Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,”
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Guna kepentingan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK telah
mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan. Cekal terhadap Dedi
dimulai sejak Juli 2017 lalu.
Sebelumnya, Dedi Prijono pernah bersaksi dalam persidangan
kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada April 2017 lalu.
Saat itu Dedi mengaku bahwa dirinya mendekati Perusahaan
Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar bisa menjadi
perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.
“Saya mendekati Pak Isnu agar mendapat pekerjaan untuk
menjadi subkon,” kata Dedi. Isnu yang dimaksud adalah Ketua Konsorsium PNRI.
Dedi, yang pengusaha industri rumah tangga elektroplating, waktu
itu bersaksi untuk dua terdakwa. Yaitu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan
mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada
Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi
Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang e-KTP pada 2011.
“Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI,” tambah
Dedi.
Dalam penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana, KPK tengah
mendalami kejadian yang terkait dengan aspek pengadaan dan transaksi keuangan
pada proyek e-KTP.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el pada Rabu (27/9/2017)
lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang
tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra
Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya,
sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun
dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP
pada Kemendagri.
Dalam kasus proyek pengadaan proyek e-KTP tersebut, Anang
Sugiana Sudihardjo diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya
Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan
uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus
alias Andi Narogong.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)
0 comments:
Posting Komentar