Selasa, 31 Oktober 2017

Yorrys Dapat Masukan dari Penyidik KPK, Dorong Jemput Paksa Setnov


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar, Yorrys Raweyai, mengaku barusan mendapat masukan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai status Setyo Novanto yang memungkinkan untuk dipanggil paksa. Ia pun mendorong KPK untuk memanggil paksa Ketua DPR tersebut.

Yoris mengungkapkan bahwa pertanyaan itu diajukan merujuk pada pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novano oleh KPK yang belakangan ini selalu mangkir. Ia lalu mendapat jawaban dari KPK bahwa pemanggilan setiap saksi itu diatur dalam KUHAP. Apabila seseorang dipanggil selalu mangkir, maka KPK bisa memanggil secara paksa.

"Tadi saya tanya, ini gimana sih? Saya tadi tanya sama penyidik, apakah menjadi saksi ini kalau tidak dateng boleh-boleh aja, atau nggak boleh? Ada UU, bisa dijemput paksa," kata Yorrys di gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kasus e-KTP, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Yorrys pun mempertanyakan kenapa pihak KPK belum juga melakukan pemanggilan paksa kepada Novanto. Namun, penyidik yang ia tanyai itu menjawab bahwa ia tidak mengetahui dikarenakan yang bersangkutan adalah bukan sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Dia bilang dia bukan penyidiknya, dia bilang itu," ujarnya.

Dengan demikian, ia mendorong KPK untuk segera menjemput paksa Setya Novanto yang beberapa kali mangkir. Sebagaimana diketahui, Novanto dua kali mangkir di persidangan terdakwa Andi Narogong, dan satu kali saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan untuk tersangka DirektUr Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

"Kami dorong pemberantasan korupsi, enggak bisa kami biarkan. Harus kami dorong. Pasti, apa saja sesuai peraturan dan UU," ujar Yoris.

Novanto sebelumnya pernah menjadi tersangka di KPK. Namun, status itu dianulir oleh hakim berdasarkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novanto.


Adapun Yorrys dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari yang juga Politikus Golkar. (rez)

0 comments:

Posting Komentar