Selasa, 17 Oktober 2017

Pemkot Surabaya Beri Hafidz Beasiswa


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya merencanakan untuk memberi beasiswa hafidz bagi putera-puteri warga Kota Surabaya melalui seleksi penghafal Al Quran. Namun, beasiswa ini hanya diperuntukkan bagi yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

“Total kuota beasiswa ini berjumlah 200 orang. Dengan rincian SD 50 orang, SMP 50 orang, SMA/SMK/MAK 50 orang dan perguruan tinggi 50 orang,” kata Erni Lutfiyah, Kepala UPTD Pondok Sosial (Ponsos) Kalijudan dan Kampung Anak Negeri, Selasa (17/10/2017).

Putera-puteri warga Surabaya yang akan menerima beasiswa harus melewati tahapan seleksi sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Untuk siswa SD menghafal sebanyak 10 juz, SMP menghafal sebanyak 20 juz, SMA/SMK/MAK menghafal sebanyak 30 juz. Dan Perguruan tinggi menghafal sebanyak 30 juz,” terang Erni.

Berdasarkan data dari DPA, calon penerima beasiswa hafidz akan menerima uang sebesar Rp 1 juta. Namun, nominal yang bakal diterima calon penerima beasiswa tidak sama. Sebab, setiap kebutuhan dan pengeluaran anak SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi tentu berbeda.

Saat ini tim Erni sedang mengkaji untuk memutuskan jumlah nomimal yang diterima berdasarkan tingkat pendidikan. 

Diakui Erni, seleksi beasiswa hafidz yang diperuntukkan bagi putera-puteri Surabaya ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal tahun 2017. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan direvisi. Salah satunya Peraturan Walikota atau Perwali.

“Kami masih menunggu perwali, namun saat ini perwali sudah masuk di ruang asisten. Semoga segera rampung,” imbuhnya.

Adapun tata cara pendaftaran program penerimaan beasiswa hafidz adalah sebagai berikut. Pertama, melengkapi administrasi berupa foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Lalu foto copy KTP dan Kartu Keluarga serta surat keterangan dari sekolah.

Khusus pendaftar SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan belum menikah, yang diketahui Ketua RT/RW.

“Seluruh persyaratan berkas diserahkan ke UPTD Pondok Sosial Kalijudan Jalan Vila Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya paling lambat tanggal 27 Oktober 2017,” tutur Erni.


Sebelumnya, Pemkot Kota Surabaya melalui Dinas Sosial telah memberikan uang transportasi bagi guru ngaji se-Surabaya. Bahkan rencananya pengurus takmir masjid dan mushola akan mendapat BPJS Kesehatan, dengan iuran ditanggung pemkot Surabaya. (rie)

0 comments:

Posting Komentar