RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui
Kementerian Luar Negeri melayangkan permintaan klarifikasi atas tindakan otoritas
US Custom and Border Protection yang melarang Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, Minggu
(22/10/2017) mengatakan bahwa Kedutaan Besar RI di Washington DC telah mengirim
nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk meminta klarifikasi sehubungan
dengan kejadian pada Sabtu (21/10/2017) kemarin tersebut.
Selain itu Arrmanata Nasir menyebut bahwa Pemerintah
Indonesia juga akan memanggil Wakil Dubes AS untuk memberikan klarifikasi
terkait pelarangan tersebut.
“Mengingat Dubes Amerika Serikat sedang tidak di Jakarta,
Wakil Dubes AS juga telah dipanggil untuk ke Kemlu besok (Senin, 23 Oktober)
guna memberikan keterangan,” kata Arrmanatha yang disampaikan melalui pesan
singkat.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Panglima TNI Jenderal TNI
Gatot Nurmantyo gagal terbang menggunakan pesawat Emirates setelah pihak
maskapai menginformasikan adanya larangan dari US Custom and Border Protection.
Informasi itu menyebutkan bahwa rombongan dilarang memasuki wilayah Amerika
Serikat.
Padahal, kepergian Jenderal Gatot ke Paman Sam berdasarkan
undangan dari Pangab Amerika Serikat Jenderal Joseph F. Durford, Jr. Ia
diundang hadir di acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent
Extremist Organization (VEOs) yang akan dilaksanakan tanggal 23-24 Oktober 2017
di Washington DC.
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta isteri dan delegasi
telah mengurus visa dan administrasi lainnya untuk persiapan keberangkatan. Kemudian
pada Sabtu 21 Oktober 2017, Panglima TNI siap berangkat dengan menggunakan
maskapai penerbangan Emirates.
“Namun, beberapa saat sebelum keberangkatan ada
pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi
tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection,” tutur
Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu
(22/10/2017). (rez)
0 comments:
Posting Komentar