Senin, 31 Juli 2017

Ajukan PK, Aris Terpidana Mati Berharap Ada Keajaiban


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Aris Setyawan, terpidana mati karena telah menghabisi empat korbannya secara sadis terus berharap ada keajaiban untuknya. Aris yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun, saat ini sedang berupaya dengan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Kamis nanti penandatanganan berita acara, baru dibawa ke Jakarta," ujar M Soleh, kuasa hukum Aris, Senin (31/7/2017).

Soleh berharap ada keajaiban dalam PK nanti sehingga bisa memperingan hukuman untuk Aris.

Soleh mengakui jika pihaknya tidak memiliki Novum (bukti baru) dalam pengajuan PK ini. Namun ada satu saksi yang dulu menerangkan jika dua hari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, Aris meminjam martil pada saksi.

"Tapi faktanya martil itu didapat secara spontan di rumah korban. Jadi, ini pembunuhan biasa. Bukan pembunuhan berencana," ujar Soleh.

Sayangnya, saksi tersebut sudah sangat tua sehingga tidak bisa ia datangkan ke persidangan. "Ya kita cuma bisa berharap ada keajaiban dari hukuman mati ke hukuman 20 tahun, sehingga terpidana bisa bebas, karena selama ini dia juga berperilaku baik selama dipenjara," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Perak Surabaya dalam tanggapannya menolak secara keseluruhan materi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati ini.

"Menolak dalil-dalil permohonan Peninjuan Kembali (PK) untuk keseluruhan, menguatkan putusan Makhamah Agung (MA) RI nomor 49K/Pid/1998 Tanggal 17 Maret 1998 Jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor 289/Pid.B/1997/PN.Sby Tanggal 19 Agustus 1997, " ujar Didik waktu itu.

Kasus ini berawal, saat terpidana mati datang ke rumah korban di Jalan Darmo Indah Surabaya, untuk menemui Budi Santoso Wono, dengan tujuan menagih kekurangan biaya renovasi rumah. Namun dirinya hanya mendapati istrinya Fransiska. Saat berdialog disini terjadi percekcokan dan terpidana mengambil palu langsung memukulkan ke kepalanya.

Di saat bersamaan datanglah Chong Lie Chen yang menggendong balita yang bernama Ling Ling, dengan alasan panik, terpidana juga memukulkan palu terhadap keduanya hingga Ling Ling tewas di tempat.

Saat hendak melarikan diri, terpidana didatangi Wen Shu Chen, dengan dalih panik, dirinya juga memukul kepala korban sebanyak dua kali, menggunakan palu dan tewas di tempat.


Atas perbuatannya, empat nyawa melayang, diantaranya Indriana Wono, Ling Ling, Chong Lie Chen, sementara istri Budi Santoso Fransiska, mengalami cacat permanen. (erha)

0 comments:

Posting Komentar