RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Aris Setyawan, terpidana mati
karena telah menghabisi empat korbannya secara sadis terus berharap ada
keajaiban untuknya. Aris yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun, saat ini
sedang berupaya dengan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Kamis nanti penandatanganan berita acara, baru dibawa
ke Jakarta," ujar M Soleh, kuasa hukum Aris, Senin (31/7/2017).
Soleh berharap ada keajaiban dalam PK nanti sehingga bisa
memperingan hukuman untuk Aris.
Soleh mengakui jika pihaknya tidak memiliki Novum (bukti
baru) dalam pengajuan PK ini. Namun ada satu saksi yang dulu menerangkan jika
dua hari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, Aris meminjam martil pada
saksi.
"Tapi faktanya martil itu didapat secara spontan di
rumah korban. Jadi, ini pembunuhan biasa. Bukan pembunuhan berencana,"
ujar Soleh.
Sayangnya, saksi tersebut sudah sangat tua sehingga tidak
bisa ia datangkan ke persidangan. "Ya kita cuma bisa berharap ada
keajaiban dari hukuman mati ke hukuman 20 tahun, sehingga terpidana bisa bebas,
karena selama ini dia juga berperilaku baik selama dipenjara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari
Kejaksaan Perak Surabaya dalam tanggapannya menolak secara keseluruhan materi
peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati ini.
"Menolak dalil-dalil permohonan Peninjuan Kembali (PK)
untuk keseluruhan, menguatkan putusan Makhamah Agung (MA) RI nomor 49K/Pid/1998
Tanggal 17 Maret 1998 Jo putusan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor
289/Pid.B/1997/PN.Sby Tanggal 19 Agustus 1997, " ujar Didik waktu itu.
Kasus ini berawal, saat terpidana mati datang ke rumah
korban di Jalan Darmo Indah Surabaya, untuk menemui Budi Santoso Wono, dengan
tujuan menagih kekurangan biaya renovasi rumah. Namun dirinya hanya mendapati
istrinya Fransiska. Saat berdialog disini terjadi percekcokan dan terpidana
mengambil palu langsung memukulkan ke kepalanya.
Di saat bersamaan datanglah Chong Lie Chen yang menggendong
balita yang bernama Ling Ling, dengan alasan panik, terpidana juga memukulkan
palu terhadap keduanya hingga Ling Ling tewas di tempat.
Saat hendak melarikan diri, terpidana didatangi Wen Shu
Chen, dengan dalih panik, dirinya juga memukul kepala korban sebanyak dua kali,
menggunakan palu dan tewas di tempat.
Atas perbuatannya, empat nyawa melayang, diantaranya
Indriana Wono, Ling Ling, Chong Lie Chen, sementara istri Budi Santoso
Fransiska, mengalami cacat permanen. (erha)
0 comments:
Posting Komentar