Rabu, 19 Juli 2017

Polisi Gabungan Sita 219 Batang Jati Ilegal


RADARMETROPOLIS: (Jombang) - Petugas gabungan dari Polsek Wonosalam dan Polhut berhasil menyita sebanyak 219 batang jati ketika menggerebek sebuah rumah di Dusun Babatan, Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Jombang. Kayu tersebut diduga ilegal.

Selain menyita ratusan batang kayu jati curian, petugas juga menangkap pelaku bernama Mushlichin (54), warga Dusun Wonoayu Timur, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Mengenai identitas rumah yang digerebek tersebut adalah milik isteri pelaku.

"Rumah yang kita gerebek adalah milik istri pelaku. Dalam rumah tersebut kita menemukan 219 batang kayu jati berbagai bentuk dan ukuran dengan volume 3.0649 meter kubik," kata Kapolsek Wonosalam AKP Suparno, Rabu (19/7/2017)

Suparno mengungkapkan penggerebekan itu bermula ketika Polhut setempat mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga terdapat kayu jati ilegal. Kayu tersebut disimpan di belakang rumah. Setelah data akurat maka Polhut kemudian berkordinasi dengan polsek setempat.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut mendatangi rumah di Dusun Babatan itu. Ternyata, dugaan petugas tidak salah. Setumpuk kayu berbagai ukuran tersimpan rapi di rumah tersebut. Dalam penggerebekan ini pelaku sempat kabur. Namun setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya bisa ditangkap.


"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," pungkasnya. (erha)

0 comments:

Posting Komentar