RADARMETROPOLIS: (Jombang) - Petugas gabungan dari Polsek
Wonosalam dan Polhut berhasil menyita sebanyak 219 batang jati ketika menggerebek
sebuah rumah di Dusun Babatan, Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Jombang. Kayu
tersebut diduga ilegal.
Selain menyita ratusan batang kayu jati curian, petugas juga
menangkap pelaku bernama Mushlichin (54), warga Dusun Wonoayu Timur, Desa
Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Mengenai identitas rumah yang digerebek
tersebut adalah milik isteri pelaku.
"Rumah yang kita gerebek adalah milik istri pelaku.
Dalam rumah tersebut kita menemukan 219 batang kayu jati berbagai bentuk dan
ukuran dengan volume 3.0649 meter kubik," kata Kapolsek Wonosalam AKP
Suparno, Rabu (19/7/2017)
Suparno mengungkapkan penggerebekan itu bermula ketika
Polhut setempat mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga terdapat
kayu jati ilegal. Kayu tersebut disimpan di belakang rumah. Setelah data akurat
maka Polhut kemudian berkordinasi dengan polsek setempat.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut mendatangi rumah di Dusun
Babatan itu. Ternyata, dugaan petugas tidak salah. Setumpuk kayu berbagai
ukuran tersimpan rapi di rumah tersebut. Dalam penggerebekan ini pelaku sempat kabur.
Namun setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya bisa ditangkap.
"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 50 (3) huruf F
Jo Pasal 78 (5) UURI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e
Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang
pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," pungkasnya. (erha)
0 comments:
Posting Komentar