Senin, 24 Juli 2017

Kasat Reskrim Perak Jelaskan Status Tersangka Kadis Perikanan Jatim


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Ramainya pemberitaan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir. Heru Tjahjono, mendapat tanggapan dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardiyan ternyata membantah kabar jika Ir. Heru Tjahjono sudah berstatus tersangka. Namun demikian ia tidak menolak kalau pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Tanjung Perak.

Menurutnya SPDP tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang mana oleh jaksa peneliti berkasnya sudah dinyatakan lengkap  atau P21. "SPDP itu adalah pengembangan penyidikan sebelumnya, dan saya tidak pernah bilang bahwa statusnya sudah tersangka," ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi, Ir Heru Tjahjono.

SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim itu telah diterima sejak beberapa hari yang lalu. "SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan pasal berlapis. "Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUHP," sambungnya.

Kasus ini bermula kasus sengketa tanah antara Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor dan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim.

Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim, Heru Tjahjono, mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri di atas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.


Tak ayal, terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka, dirinya mengaku heran. "Saya nggak bisa komentar dulu. Saya serahkan ke Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ini karena berkaitan dengan aset Pemprov Jatim yang harus diselamatkan. Saya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali sebagai tim aset. Tim aset beranggotakan BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pengelola terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan)," tegas Heru di kantornya, Senin (24/7/2017). (sr)

0 comments:

Posting Komentar