Jumat, 28 Juli 2017

Jaksa Tahan Alfian Dosen Uhamka di Medaeng Terkait Kasus Ungkit PKI


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan telah menahan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung di Rumah Tahanan Negara Medaeng.

Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kita tahan di Rutan Medaeng," ujar Kasi Intel Kejari Perak, Lingga Nurie, Jumat (28/7/2017).

Alfian merupakan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya. Dengan terbuka ia menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI. Kasusnya saat itu ditangani Bareskrim Polri.

Lingga Nurie menyatakan ada tiga jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Farriman, Didik, dan Yusuf.

"Kita terima tahap dua pada 27 Juli 2017 sekitar jam 11.00 Wib, sebelumnya berkas kita terima pada 21 Juli 2017," ujar Lingga.

Alfian dijerat pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b angka 2 UU RI no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, karena yang bersangkutan memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites