Kamis, 20 Juli 2017

Pasar Grosir Ilegal, Komisi B Minta Izin Dicabut dan Terbitkan Bantib


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya meminta Dinas Perdagangan Surabaya segera mencabut izin operasional tiga pasar yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan meminta bantib ke Satpol PP.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Kamis (20/07/2017), menilai Dinas Perdagangan Surabaya lamban dalam menertibkan tiga pasar tradisional yang selama ini melanggar aturan dengan menjual barang dagangan secara grosir. Tiga pasar itu yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.

Setelah adanya pembekuan perizinan, menurut Edy mestinya langsung diikuti dengan tindakan pencabutan izin dan menerbitkan surat bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan.

Edi menilai Disperdag Surabaya seolah membuat aturan sendiri dalam menegakkan perda maupun peraturan walikota, dimana setelah keluar surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar itu, namun masih memberikan kelonggaran 30 hari. Jika pengelola tidak mentaati aturan selama 30 hari, maka IUP2R akan dicabut.

“Menurut saya, perwali tidak mengatur itu (waktu 30 hari),” ujarnya.

Dari penulusuran di Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat pasal 28 ayat 2, dan Perwali Nomor 53 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Perda 1/2015, tidak tidak pernah mengatur pemberian tenggat waktu 30 hari.

Tiga pasar yang terbukti menjual secara grosir tersebut telah dibekukan Dinas PerdaganganKota Surabaya sejak 12 Juli 2017. Pembekuan tersebut karena pengelola ketiga pasar itu dinilai tidak mengindahkan surat peringatan 1 hingga 3 yang dilayangkan oleh Disperdagin.

Kepala Dinas Perdagangan Surabaya, Arini Pakistyaningsih, sebelumnya mengatakan memastikan surat pembekuan IUP2R itu sudah dilayangkan sejak 12 Juli 2017. Pada tanggal itu sudah masuk jatuh tempo sejak dilayangkannya surat peringatan tiga (SP-3) pada Selasa (30/05/2017).

“Surat pembekuannya tertanggal 12 Juli 2017, karena sesuai jatuh temponya. Itu sudah ditandatangani sebelum rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya pada 13 Juli 2017,” kata Arini.

Menurut Arini, setelah pasar grosir ilegal itu dibekukan, maka proses selanjutnya adalah pencabutan IUP2R dan penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. Ia mengaku mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 54 tahun 2015.

Arini mengklaim tenggat waktu 30 hari, sebelum proses pencabutan izin dilaksanakan itu diatur dalam Standart Operation Procedur (SOP) Dinas Perdagangan Kota Surabaya. “Itu ada di SOP Disperdag yang masing-masing 30 hari,” ujarnya. (ar)

0 comments:

Posting Komentar