Senin, 31 Juli 2017

Sidang Penipuan Rekan Bisnis Rp 1,5 M Agendakan Keterangan Terdakwa


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Sidang penipuan dengan modus cek kosong yang menyeret terdakwa Edi Susanto Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017). Sidang yang dipimpin hakim Dedy Fardiman ini mengagendakan keterangan Edi sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya tersebut meminta terdakwa Edi untuk menjelaskan banyak hal, mulai bagaimana awal mula terdakwa Edi kenal dengan korban Suhwaji, berapa uang yang dipinjamkan, bagaimana pemberian jaminan atas sejumlah uang yang dipinjam terdakwa ke Suhwaji serta bagaimana mekanisme pembayaran hutang terdakwa ke Suhwaji sebagai pemberi pinjaman.

Terdakwa juga digencar pertanyaan seputar pemberian 13 cek yang dikeluarkan terdakwa sebagai jaminan utang dan 13 cek yang dikeluarkan terdakwa tersebut sebagai jaminan yang bisa dipakai sebagai pembayaran hutang terdakwa namun ternyata cek tersebut kosong hingga 13 cek yang dikeluarkan tersebut tidak mempunyai nilai eksekutorial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusuf Akbar usai sidang mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya berusaha untuk terus membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

"Terkait dengan terbitnya 13 cek yang dikeluarkan terdakwa dan akhirnya diketahui jika cek itu kosong, kami melihat bahwa pemberian cek kosong itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana," jelas Jusuf.

Karena, pemberian 13 cek kosong tersebut adalah sebagai alat untuk meyakinkan Suhwaji supaya Suhwaji mengeluarkan sejumlah uang.

Selain masalah mekanisme penerbitan cek yang jumlahnya 13 lembar tersebut, Jusuf Akbar juga menyatakan bahwa pemberian jaminan tanpa adanya ikatan eksekutorial maka cek yang dijadikan jaminan tersebut tidak mempunyai nilai apapun.

"Tiga belas cek yang sudah dikeluarkan terdakwa Edi itu nilainya nol karena tidak bisa diapa-apakan, " tandas Jusuf

Pada kesempatan ini, Jusuf juga menjelaskan tentang mekanisme pengeluaran cek dimana nama orang yang mengeluarkan cek tidak sama dengan nama yang tertera di rekening.

Jaksa Jusuf mengatakan bahwa hal itu juga sempat ditanyakan ke terdakwa Edi Susanto di persidangan.

"Terdakwa mengatakan bahwa hal itu tidak apa-apa karena sebelumnya sudah ada perjanjian dengan pihak bank," ujar Jusuf. (rie)


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites