Minggu, 23 Juli 2017

Komplotan Residivis Maling HP Ditangkap Tim Anti Bandit


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komplotan pelaku pencurian ponsel yang telah beraksi di 20 lokasi berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku selama ini biasa beraksi mencuri ponsel di perumahan hingga pos satpam.

Kompolotan tersebut adalah MH (36) dan RS (22). Polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial HM (34). Ketiganya tercatat sebagai warga Sidotopo Sekolahan Surabaya.

AKBP Leonard Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan para pelaku ini merupakan kelompok lama. Dengan tertangkapnya lagi kali ini, berarti sudah empat kali mereka ditangkap dengan kejahatan yang sama (residivis).

"Mereka pernah ditangkap Polsek jajaran. Ini yang keempat kalinya mereka masuk penjara lagi. Tahun lalu mereka ditangkap Polsek Wonokromo," ujarnya, Minggu (23/7/2017).

Leo mengatakan, para pencuri ponsel tersebut merupakan komplotan spesialis pencurian barang di rumah sampai di pos-pos satpam pemukiman warga. Mereka melakukan hunting ke rumah-rumah. Kalau situasi sepi, tidak terkunci, mereka masuk.

Satu orang bertugas mengawasi dan satunya yang masuk rumah. "Mereka lebih sering mengambil ponsel dan laptop, menurut pengakuan jualnya cepat," katanya.

Setelah berhasil mencuri ponsel, pelaku menjualnya ke penadah yang biasa berjualan handphone di kawasan Gembong. Setelah itu, hasil kejahatan dibagi rata.

Menurut Leo, kejahatan seperti ini memang tidak banyak dilaporkan ke polisi. Terbukti dari kasus ini, penyidik baru menampung 4 laporan dari korban. "Hasil penyidikan kami, yang melapor baru 4 orang. Tapi, pengakuan tersangka sudah mencuri di 20 TKP lebih," katanya.


Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio dengan nopol L 6643 WG (sarana kejahatan) dan 55 unit ponsel berbagai merk. (rie)

0 comments:

Posting Komentar