Rabu, 19 Juli 2017

70 Warga Terjaring Razia Yustisi Petugas Gabungan


RADARMETROPOLIS: (Sidoarjo) – Razia yustisi petugas gabungan di Sidoarjo menindak lebih 70 warga yang ditemukan melakukan pelanggaran identitas. Operasi yustisi gabungan ini terdiri atas unsur Dinas Ketertiban dan Ketentraman (Sat Pol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispencapil), Pengadilan, Kejari, dan Polri. Razia digelar di Jalan Pahlawan Sidoarjo.

Sebanyak lebih 70 warga yang tidak membawa identitas e-KTP tersebut dikenakan pasal Tipiring dan harus mengikuti sidang di tempat. Tak sedikit pula warga yang masih menggunakan KTP lama belum e-KTP.

Plt Kasatpol PP Kab. Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan razia itu dilakukan sebagai penegakan perda. Sesuai anjuran pusat, masyarakat harus beridentitas atau memiliki identitas. "Masyarakat harus sadar, beridentitas atau memiliki e-KTP yang masih berlaku itu penting," katanya Rabu (19/7/2017).

Bagi warga yang terjaring razia dikenakan Tipiring dan besarnya denda adalah sesuai yang diputuskan oleh majlis hakim yang ikut menyidangkan pelanggar di lokasi.

"Masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, harus segera mengurus ke kantor kecamatan tempat tinggal. "Kemanapun masyarakat bepergian, harus membawa identitas," terangnya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Dispendukcapil mengatakan bahwa masyarakat masih banyak yang masih belum mengikuti rekaman e-KTP.

Menurutnya masyarakat mestinya sudah harus mengikuti rekaman e-KTP di kecamatan yang ada maupun Dispendukcapil.

Bagi masyarakat yang e-KTP nya masih dalam pengurusan, supaya meminta surat keterangan pengganti dan harus dibawa oleh yang bersangkutan.


"Surat pengganti masa pengurusan e-KTP yang berlaku selama 6 bulan itu harus dibawa oleh pemilik," tegas Fauzi. (erha)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites