Minggu, 30 Juli 2017

Jaksa Sudah Limpahkan Berkas Wakil Dekan III FKG Unair ke Pengadilan


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan sudah melimpahkan berkas perkara I Suardhika ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan demikian penyidangan kasus dosen Unair ini sekarang tinggal menunggu penetapan majelis dan jadwal siding.

"Sudah kita limpah, tinggal menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang," ujar Jaksa Ali, Minggu (30/7/2017).

Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat menjalani pelimpahan tahap kedua (pelimpahan berkas dan tersangka).

Ketut ditahan dalam perkara pencabulan. Penahanan itu dilakukan saat penyidik Polrestabes melimpahkan kasus ini ke Kejari Surabaya.

Penahanan tersebut dilakukan jaksa dengan pertimbangan untuk mempercepat proses persidangan dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, I Ketut Suardhika ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap II ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Ketut langsung digelandang petugas Kejari Surabaya menuju mobil tahanan Kejari Surabaya bersama pesakitan lainnya untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Istri Ketut terlihat shock atas penahanan suaminya. Wanita berparas lencir itu terlihat menangis saat suaminya dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejari Surabaya.

Kasus pencabulan dalam bentuk oral terhadap korban JSB itu dilakukan Ketut di ruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis.

Peranggai dokter berwajah lembut ini akhirnya berujung ke mejau hijau. Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini.


Ketut pun terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites