Rabu, 26 Juli 2017

Satgas Pangan Nasional Usut Peran PT IBU dalam Ketidakadilan Ekonomi


RADARMETROPOLIS: (Banyuwangi) – Kepala Satgas Pangan Nasional Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai kasus ketidakadilan ekonomi sebagai dampak dari tindakan PT IBU memproduksi beras premium. Hari ini pihaknya tengah memanggil 8 orang untuk dimintai keterangan.

"Sebenarnya kita sudah memeriksa sejumlah keterangan dari para saksi. Hari ini dan besok kita memanggil kembali sejumlah orang dalam kaitannya ini. Namun dari PT IBU meminta untuk didata ulang," jelas Kasatgas Irjen Pol Setyo Wasisto, saat melakukan kunjungan di Banyuwangi, Rabu (26/7/2017)

Pihaknya akan tetap akan mengklarifikasi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  Termasuk, mengklarifikasi semua keterangan saksi, alat bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil kesimpulan.

"Belum ada tersangka, karena saksi belum semua. Nanti tetap kita akan lihat apakah ini memenuhi syarat atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut Setyo mengatakan kasus ini sebenarnya dipicu adanya penetapan harga gabah kering panen dan gabah kering giling. Namun, sepertinya ada yang memanfaatkan kondisi itu dengan mengambil gabah dari petani dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga hal itu dinilainya akan menimbulkan ketidakadilan ekonomi.

"Mereka ternyata memanfaatkan kondisi ini dengan membeli harga gabah yang lebih tinggi. Dengan maksud untuk menguntungkan petani, tetapi mematikan yang lain, ini tidak adil," ungkapnya.

Seharusnya, mereka juga harus mengetahui tingkat kewajaran nilai jual dan beli bagi para konsumen. Sehingga ada batasan yang dapat dijangkau oleh para midle man maupun para konsumen.

Seperti yang dikatahui, kasus ini muncul kala PT IBU memproduksi jenis beras premium dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan dalih tertentu, beras tersebut dijual lebih mahal lantaran pembelian gabah dari petani juga tinggi.


Kondisi itu dimaksudkan untuk memberi untung lebih bagi para petani. Namun, ternyata hanya memberikan efek ketidakseimbangan harga di pasaran. Hal ini menimbulkan polemic, sehingga beras premium masuk ranah hukum. (shn)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites